Pemilik 4 Kg Sabu Dan Ekstasi 4.675 Butir Diamankan Polisi.

Barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Dua orang tersangka kasus narkoba  SU dan BL ditangkap Polsek Metro Tambora,  Pores Jakarta Barat karena memiliki 4 Kg sabu dan 4.675 butir ekstasi di jalan  Jembatan Besi,  Tambora Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH mengatakan, dua orang tersangka yang diamankan ditangkap di satu rumah di Jembatan Besi,” tutur Kompol Iver Son Manossoh SH Minggu 15 Juli 2018.

Penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota Unit Reskrim Polsek Tambora sedang melaksanakan Operasi Preman yang diduga Pelaku Tawuran di sebuah rumah yang beralamat di Jl Jembatan Besi II Rt 008/01 No. 36 Kel Jembatan Besi Tambora Jakarta Barat. Pada saat anggota menggeledah rumah tersebut anggota mendapati tersangka SU di lantai dua.

Selanjutnya menurut SU mengatakan bahwa selain dia ada lagi temannya yang bernama AM yang berada di lantai 3.

Setelah didatangi di lantai tiga ternyata AM kabur melalui plafon dan di kamar tersebut ada seorang laki-laki bernama BL.

“Jadi waktu kami geledah di kamar tersebut anggota menemukan empat bungkus sabu yang masing masing seberat satu kilo dan Pil Ecstasy sebanyak 4675 butir,” tutur Kompol Iver Son Manossoh SH.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan untuk dikembangkan dan mengungkapkan jaringan narkoba lainya.

Humas Polsek Tambora mengtakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. (TBN/SUR)

No comments

Powered by Blogger.