MoU Penanggulangan Terorisme Diteken Kejagung Dan BNPT.

Teks foto: Jaksa Agung HM Prasetyo dan Ketua BNPT Suhardi Alius.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terkait masalah Penanggulangan Terorisme pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menandatangani nota kesepahamam (MoU) dan perjanjian kerja sama tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penanggulangan Terorisme.

Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala BNPT, Suhardi Alius menamdatangai nota kesepahaman, sedangkan Perjanjian Kerjasama ditandatangai oleh pejabat Esalon I terkait di Jalarta, 3 Juli 2018.

Dalam kesempatan itu  Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan,  nota  kesepahaman sebagai bentuk kerja sama para pihak dalam melaksanakan koordinasi penanggulangan terorisme agar berjalan secara optimal dan tepat sasaran, sesuai tugas dan fungsi masing-masing. katanya

Dalam perjanjian ini disepakati tentang cakupannya  antara Kejagung dan BNPT yaitu terdapat tujuh hal yang disepakati  Pertama, tentang penegakan hukum dalam rangka penanggulangan terorisme. Kedua,  pertukaran data dan informasi dalam rangka pencegahan penyebaran paham radikal terorisme dan penanggulangan terorisme.

"Ketiga, penyelenggaraan sosialisasi kepada masyarakat umum dalam mencegah penyebaran paham radikal terorisme," kata Prasetyo.

Sedangkan yang Keempat, penyelenggaraan pengawasan terhadap orang, barang, dan infiltrasi paham radikal terorisme. Kelima, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Keenam, peningkatan kompetensi teknis para pihak dalam penanggulangan terorisme dan Ketujuh, penugasan jaksa pada pihak kesatu. Nota kesepahaman ini berlaku lima tahun terhitung sejak ditandatangani para pihak," katanya.

Dalam sambutannya HM Prasetyo mengatakan,  penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan dengan BNPT ini sangat penting dan strategis sejalan dengan munculnya berbagai aksi teror, bahkan dilakukannya aksi pengeboman yang terjadi kesekian kalinya dan ancaman teror yang datang silih berganti di antaranya telah merusak objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, menimbulkan korban luka bahkan cukup banyak mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Aksi teror tersebut seringkali pula menimbulkan ketakutan secara meluas sehingga mengganggu dan mengancam ketenteraman warga sipil yang tidak berdosa,"katanya.

Dalam acara ini dihadiri Wakil Jaksa Agung, sejumlah Jaksa Agung Muda dan pejabat lainya dari kedua intansi.(SUR).


No comments

Powered by Blogger.