Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Terhadap Lima Lemaga Negara RI Dilanjutkan

Teks foto: Alexius Tantradjaja SH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap lima lembaga negara Republik Indonesia yang diajukan oleh pemohon Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono melalui kuasa hukumnya Alexius Tantradjaja SH, dilanjutkan ketahap berikutnya.

Hal ini terjadi setelah penggugat dan para tergugat, ataupun turut tergugat gagal melakuka  mediasi. Padahal,  persidangan mediasi yang ditangan hakim Edy Junaedi SH  ini sudah dilakukan sebamyak tiga kali,  namun tidak juga memghasilan kesepakatan antara para  pihak, akhirnya persidangan dilanjutkan ketahap berikutnya, yaitu pemeriksaan pokok perkara, Selasa 3 Juli 2018.

Alexius Tantradjaja SH selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, dalam mediasi ini tidak terjadi kesepakatan lantaran para tergugat khususnya pihak Pemerintah Cq Kepala Kepolisian RI sebagai tergugat V,  tidak bisa memberikan jawaban yang pasti terhadap permintaan penggugat.

Dan permintaan penggugat adalah , laporan kasus pidana yang dilakukan  Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono yang hampir 10 tahun lamanya ini  supaya dilimpahkan kepihak  Kejaksaan dan selanjutnya ke Pengadilan dalam tempo 1 minggu.

Namun hal ini tidak disanggupi oleh Tergugat V, pihak Kepolisian RI, dan hanya  mengatakan, "proses penyidikan sedang berjalan".Sehingga, Alexius
Tantradjaja SH menilai tergugat tidak bisa memberikan jawaban  secara pasti,  sehingga  minta agar sidang dilanjutkan ketahap berikutnya.

Seperti diberitakan oleh BERITA-ONE.COM sebelumnya, sebanyak lima Lembaga  Negara Republik Indonesia,  masing-masing Pemerintah RI Cq Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Ketua Komisi Kopolisian Nasional (Kompolnas) RI, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Pemerintah RI Cq Kepela Kepolisian RI digugat dan dituntut untuk membayar ganti rugi,  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kelima lembaga tinggi negara diatas itu disebut sebagai Tergugat I, II, III, IV dan V. Sementara Kejaksaan Agung RI diposisikan sebagai Turut Tergugat. Dan sebagai Penggugat  Alexius Tantradjaja SH mewakili kliennya Ny. Maria Magdalena Adriati Hartono. Dan perkara perdata dengan register NO: 137/Pdt.G BTHWLW/2018/PN. Jkt. PST persidangannya ditangani  majelis hakim yang diketuai Robert SH.

Gugatan yang dilakukan oleh pengacara senior Alexius Tantradjaja SH ini  karena  merasa kecewa terhadap Presiden Jokowi, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan instansi hukum lainnya,  karena seluruh surat permohonan perlindungan hukum sebagai upaya pihaknya yang dikirim kepada mereka ternyata tidak memberikan Harapan.

" Tidak satu pun dari mereka yang memberikan jalan keluar atas pengabaian rasa Keadilan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap kliennya, Maria Magdalena Andriati Hartono
Sedangkan hal yang dilaporkan terkait masalah Polisi yang menelantarkan laporan klienya, Maria, dimana sudah hampir  10 tahun lamanya namun belum juga diproses seperti perkara pidana pada umumnya. Laporan polisi ke Bareskrim Maber Polri tersebut dengan NO.Pol: LP/449//VIII/2018/Siaga III tentang pelanggaran pasal 262 KUHP jo pasal 263 KUHP" kata Alexius Tantradjaja SH kepada wartawan usai sidang. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.