Mantan Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, Diadili.

Terdakwa Rusliyanto.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subari Kurniawan, mulai memyeret mantan anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) Rusliyanto ke mejahijau Pengadilan Tipikor Jakarta untuk diadili karena menerima suap/ gratifikasi. Kata Jaksa, terdakwa melanggar UU NO. 31 tahun 1999 yang telah diperbarui menjadi UU NO. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1)ke-1KUHP
tentang Tipikor.

Dihadapan mejelis hakim,  Jaksa dalam dakwaanya mengatakan, Rusliyanto anggota DPR Lamteng telah memerima suap/gratifikasi sebesar Rp 1 mikyar  dari Bupati Lanteng non aktif Mustafa dan Kadis Bina Marga Taufik Rahman,  katanya,  2 Juli 2018.

Tindakan terdakwa Rusliyanto menerima suap  Rp1 miliar tersebut bersama-sama dengan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, dimana seharusnya  kedua orang ini patut menduga, uang teresebut diberikan agar Natalis Sinaga menandatangani surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBU)," katanya.

Dijelaskan, pada sekitar  pertengahan 2017, Dinas Bina Marga Lampung Tengah melakukan koordinasi dengan PT SMI untuk mendapatkan pembiayaan sembilan ruas jalan dan satu jembatan dengan anggaran  Rp300 miliar.

Sebagai persyaratan, Dinas Bina Marga Lamteng harus harus ada persetujuan dari DPRD. Dan Mustafa selaku Bupati  menyampaikan permohonan persetujuan atas rencana pinjaman daerah ke DPRD Lamteng.

Sela jutnya pihak DPRD  Lanteng melakukan pembahasan pada September 2017 dimana   dihadiri oleh Kepala Bappeda Abdul Haq, Kepala BPKAD Madani, dan Sekretaris BPPRD, Kartubi.

Dalam pembahasan itu  mayoritas fraksi di DPRD menolak usulan pinjaman daerah kepada PT SMI. Mengetahui hal tersebut, Bupati Mustafa menemui Natalis Sinaga selaku pimpinan DPRD agar mempengaruhi para anggota fraksi yang menolak pinjaman tersebut.

MoU terjadi dilakukan  antara Pemkab Lamteng dengan PT SMI, namun masih ada kekurangan yakni surat pernyataan dari Bupati dan Pimpinan DPRD Lamteng.

Mustafa memerintahkan Taufik Rahman untuk menemui Natalis Sinaga.
Taufik memerintakan Andri Kadarisman untuk menemui Natalis Sinaga di rumahnya. Natalis menyampaikan bahwa Taufik belum memenuhi janjinya memberikan uang kepada pimpinan DPRD Lamteng sebesar Rp 2,5 miliar.

Setelah melalui proses yang alot,  akhirnya Rano dihubungi untuk memberikan kontribusi dana atau komitmen fee proyek tahun 2018 sebesar Rp 900 juta. Rano memberikan cek untuk dicairkan sejumlah Rp900 juta.

Selanjutnya atas saran  Taufik,  meminta Supranowo untuk menambah uang tersebut menjadi Rp1 miliar dengan cara mengambil dana taktis dari Dinas Bina Marga sebesar Rp100 juta. Supranowo kemudian memasukan uang Rp1 miliar ke dalam kardus.

Taufik kemudian memerintahkan Aan Riyanto,  dan Supranowo menyerahkannya kepada Natalis Sinaga melalui terdakwa Ruslianto. Namun karena mereka tidak mengenal terdakwa, maka Taufik memerintahkan agar uang itu diserahkan melalui
Melalui  M. Andi Peranginangin,  uang diterima Rusliayanto, namun  disimpan oleh  Andi . Ruslianto kemudian memerintahkan Julion Efendi selaku Kepala DPC PDIP Lamteng untuk menandatangani surat pernyataan dengan cara meniru tanda tangan Natalis Sinaga.

Setelah sejunlah surat ditandatangani,  terdakwa Ruslianto besoknya pada 14 Februari 2018 menemui Julion Effendi dan menyampaikan perintah Natlis Sinaga yakni agar menandatangani surat pernytataan atas nama Natalis Sinaga.

Sejumlah surat usai ditandatangani,  terdakwa dan Raden Zugiri menyerahkannya kepada Syamsi Roli. Dan beberapa waktu kemudian  KPK OTT terhadap mereka di Lamteng. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.