Mahkamah Konstitusi Tidak Membantah Adanya PMH Yang Dilakukannya.

Advokat Paustinus Siburian SH MH, penggugat.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengacara Paustinus Siburian SH MH, sebagai penggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap  Mahkamah Konstitusi (MK) dengan NO: 148/PD.G/2018/PN. JKT.PST memgatakan, tergugat tidak membantah adanya  PMH yang dilakukan. Hal ini dikatakan pengacara senior tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, belum lama ini.

" Dalam eksepsi yang disampaikan  penggugat sebagai tanggapan terhadap gugatan yang saya lakukan, pihak MK melalui kuasa hukumnya yang antara lain Muhidin dan kawan-kawan ,  tidak membantah adanya PMH yang dilakukan, akan tetapi hanya  memberikan  penjelasan mengenai  Kompetensi Absolud ",  katanya kepada wartawan.
Selain itu , masih kata Penggugat Paustinus Siburian SH MH, pihak MK malah   memberikan rujukan dari Undang Undang Malaysia, yaitu Section 14 dari Court Yudictur Act 1964.

Pada halaman 4 poin 7 dari eksepsi tersebut antara lain berbunyi; Bahwa dalam  sistim peradilan di Indonesia telah lama dipraktekan dan telah menjadi norma hukum bahwa pengadilan tidak boleh menerima gugatan atas putusan pengadilan atau hakim, sebagaimana dimaksud dalam  Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 09 tahun 1976/Sema N0: 09 tahun 1976, tentang Gugatan Terhadap Pengadilan dan Hakim yang diantaranya mengatakan;

" 1. Hakim atau seorang pejabat yang bertindak sebagai Hakim Tidak Dapat dipertanggung Jawabkan dan digugat didepan Pengadilan secara Perdata untuk suatu tindakan yang dilakukan dalam melaksanakan tugas peradilannya, tanpa dihiraukan apakah tindakan tersebut melampaui batas batas Kewenangannya, ........dan seterusnya.

Lalu pada peitum dari eksepsi tersebut tergugat minta agar  majelis hakim yang menangai perkara ini diminta untuk;  mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan Pengadilan negeri Jakarta Pusat tidang  berwenang mengadili perkara ini dan menyatakan gugatan penggugat tidak sapat diterima.

Berkaitan dengan eksepsi dari tergugat tersebut,  Paustinus Siburian SH MH mengatakan, karena penggugat ridak membantah adanya PMH yang dilakukan,  sebagai penggugat  dalam replek  nanti akan saya jawab secara panjang lebar, sebagai tanggapan eksepsi dari penggugatat tersebut ,  katanya.
Seperti diberitakan BERITA-ONE.COM  sebelumnya, MK Digugat digugat oleh pengacara Paustinus Siburian SH MH ke Pengadilan negeri Jakarta Pusat karena melakukan PMH.

Dalam hal ini  Presiden RI disebut Turut  Tergugat I, DPR-RI Turut Tergugat II dan Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) Turut Tegugat III.

Sedangkan penggugatnya adalah  seorang pengacara  bernama Paustinus Siburian SH,  MH, atas nama pribadi dan untuk kepentingannya sendiri.

Sidang perdata dengan majelis hakim yang diketuai Agustinus SH tersebut, Penggugat pada positanya gugatannya antara lain  mengatakan;  telah mengajukan uji materil terhadap Undang undang No.34 tahun 2014 tentang jaminan produk halal pada Tergugat.
Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah memberikan keterangan sebagai para pihak. Dan  permohonan tersebut telah diperiksa,  dari mulai  pemeriksaan pendahuluan sampai akhir,  dan telah terbit putusan Mahkamah Konstitusi No.5/PUU-XIII/2017 yang diputus tanggal 21 Februari 2018 bahwa pada tanggal 3 Februari 2017. Pada  waktu yang bersamaan dengan penyampaian perbaikan permohonan.

Penggugat telah juga menyampaikan suatu permohonan hak ingkar,  yaitu keberatan terhadap keberadaan yang mulia hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, atas dasar bahwa Penggugat sangat meragukan sikap tidak memihaknya dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Karena ,  pada waktu Rancangan Undang Undang (RUU) jaminan produk halal (JPH) dibahas di DPR menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang undangan pada Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu,    yang mulia hakim Konstitusi Dr. Wahiduddin Adams juga  pernah menjadi Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang undangan pada majelis ulama Indonesia.

Penggugat Paustinus juga menyatakan putusan No.5/PUU-XIII/2017, menyerang pribadinya atau sengaja mencemarkan nama baiknya atau memfitnah Penggugat. Sebab,  dalam  pernyataan yang ditulis Tergugat dalam pertimbangan hukum mengenai pokok permohonan dalam putusan No.5,  pertimbangan hukum Tergugat tersebut menyesatkan dan amar putusan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perbuatan mencemarkan nama baik dan fitnah itu terjadi karena putusan menyatakan bahwa permohonan Penggugat dalam uji materi UU JPH secara obscur libel.

Padahal sebagai seorang advokat dalam menjalankan pekerjaan hukum diharuskan untuk selalu cermat. Misalnya dalam membuat gugatan, Penggugat harus pasti bahwa persoalan persoalan pendahuluan harus tepat seperti kompetensi absolute/creative, pihak pihak yang harus digugat.

Penggugat Paustinus menilai, bahwa tergugat telah terbukti melakukan PMH, untuk itu meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini  untuk mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

Menyatakan secara hukum bahwa,  pertimbangan hukum Tergugat sebagai Pokok Permohonan pada paragraf (3.9) dan paragraf (3.10) halaman 109 putusan Tergugat NO: 5/PPU-XIII/2017 batal demi hukum dalam  perkara uji materiik UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi  secara materiil maupun immateriik sebesar Rp 5,5, Milyar serta  menghukum para Turut Tergugat menghormati putusan ini, turur Paustinus Siburian SH MH diakhir gugatannya (SUR).

No comments

Powered by Blogger.