Mahkamah Konstitusi Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada Kota Bekasi.

Tim Kuasa Hukum  Paslon NO: 1 dari kiri kekanan: KMS Herman SH MH, Iqbal Daud dan  RM. Purwadi.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pihak tim kuasa hukum Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Terpilih pada  Pilkada Kota  Bekasi tahun 2018 Rahmat Effendi-Tri Adhiyanto (Paslon NO:1),  yang diantaranya KMS Herman SH.MH  mengatakan",  Persidangan sengkata Pilkada Kota Bekasi tahun 2018 di Mahkamah Kontitusi (MK)  ini akan dilanjutkan Rabu mendatang , tanggal 1 Agustus  dengan mendengarkan jawaban Termohon,  yakni pihak KPU,  dan Keterangan pihak Terkait  Paslon  NO: 1", kata KMS Herman SH MH kepada  BERITA-ONE.COM Minggu 29 Juli 2018.

Sementara itu,  Iqbal Daut dengan tim lain yang terdiri  KMS Herman SH,MH, Hadi Sunaryo, RM.Purwadi, dan Silaban,  usai sidang  menyatakan,  akan mempersiapkan Keterangan Pihak terkait dan akan kami bacakan pada sidang Rabu mendatang.

“Kami akan persiapkan keterangan sebagai jawaban  selaku pihak Terkait yang akan disampaikan pada sidang kedua nanti Rabu 1 Agustus 2018,”ujarnya.

Ditambahkan oleh Iqbal Daut, sidang pertama yang dilakukan hari Jumat lalu  mendengarkan Permohonan Pemohon, dalam persidangan perdana sangat jelas,
Gugatan Pemohon sangat tidak memenuhi unsur-unsur yang di persyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Gugatan Sengketa Hasil Pilkada, karena yang dipersoalkan tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 158 Ayat 2 Sub (d), yang menjelaskan bahwa : kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

Artinya,  permohonan Gugatan Pihak Paslon No 2 sangatlah tidak memenuhi persyaratan unsur Substansi Materi Gugatan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Gugatan Sengketa Hasil Pilkada,  dimana MK  itu lebih memprioritaskan penanganan Gugatan Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada dgn ketentuan jumlah selisih suara sekitar 0,5 persen. Sedangkan kemenangan Paslon Nomor 1 Rahmat Effendi dan Tri Adhiyanto selisihnya mencapai 33,6 persen, sehingga jelas hal ini akan ditolak oleh Majelis Hakim Konstitusi yang menangani Gugatan Perkara Registrasi No.27/PHP.KOT-XVI/2018," papar Iqbal.

Seperti diketahuin, pada Jumat lalu (27 Juli)
Sidang gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Bekasi 2018 mulai digelar di MK,  dengan perkara nomor : 27/PHP.KOT-XVI/2018, dengan Pemohon pasangan calon (Paslon) Nur Supriyanto - Ady Firdaus dengan Termohon KPU Kota Bekasi.

Dihadapan majelis hakim MK yang diketuai Aswanto dengan anggota Saldi Isra dan Manahan Sitompul, pemohon mengajukan permohonan  Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Nomor. 31/PL.03.3-Kpt/KPU-Kpt/Il/2018 Tanggal 12 Pebruari 2018 Tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dan Berita Acara Tanggal 5 Juli 2018,  Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kota dslam  Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2018.

Petitum Pemohon antara lain sebagai berikut;
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di tingkat Kota Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2018.
3. Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, untuk melaksanakan Keputusan
ini.  Dan bila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adadilnya. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.