M. Sarmuji Hormati Putusan MK Pasal Pemanggilan Anggota DPR.

Teks foto: M Sarmuji.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI M. Sarmuji menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan Pasal 245 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur soal pemanggilan anggota dewan harus melalui rekomendasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Meskipun soal rekomendasi MKD dalam Pasal 245 UU MD3 itu sudah melalui berbagai pertimbangan, menurutnya sudah menjadi kewenangan MK untuk menguji undang-undang, apakah sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau tidak.

“Kita menghormati putusan MK yang menyatakan pemanggilan Anggota DPR hanya dengan izin Presiden, karena memang merupakan kewenangan MK untuk menguji UU apakah bersesuaian dengan UUD 1945 atau tidak," papar Sarmuji dalam rilisnya, kemarin.

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, putusan MK harus dijalankan. Walaupun menurut dia, soal rekomendasi MKD dalam Pasal 245 itu sudah melalui berbagai pertimbangan dari pihak penyusun UU.

“Pembuat UU tidak bisa berkata lain selain menerima putusan MK, meskipun sewaktu membuat UU sebenarnya sudah memperhitungkan banyak aspek,” jelas Sarmuji.

Atas putusan MK tersebut, maka Pasal 245 ayat 1 UU MD3 yang berbunyi pemanggilan anggota Dewan oleh penegak hukum harus lewat izin Presiden dan MKD tak berlaku lagi. Pemanggilan anggota dewan hanya berdasarkan izin Presiden.

Parlementaria mengata“Tidak perlu ada revisi terbatas, karena pasca putusan MK yang berlaku adalah norma putusan MK. Revisi MD3 nanti akan dilakukan tidak secara parsial, melainkan secara menyeluruh berdasarkan kebutuhan,” papar Sarmuji. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.