KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Eni Maulani Sebagai Tersangka.

Teks foto: Eni Maulani Saragih, tersangka penerima  suap.
Jakarta,BERITAONE.COM-Tetkait dugaan sebagai  penerima suap pembangkit listrik, Wakil Ketua Komisi VII DP-RI, Eni Maulani Saragih ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu 14 Juli 2018.

Menurut penjelasan, KPK juga menetapkan Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka, dimana yang bersangkutan merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, mengatakan, keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah melaluai pemeriksan secara intensip dari penyidik lembaga anti rasuah tersebut.

Dikabarkan sebelumnya, Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini , penyidik KPK mengamankan 13 orang, termasuk Eni dan Johanes.

Dalam kasus ini Johanes diduga memberikan uang suap kepada Eni sebesar Rp 500 juta, yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan Eni dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau dengan nilai total sekitar Rp 4,8 miliar," kata Basaria.

Dijelaskan, pemberian  uang kepada  Eni sebelumnya terjadi pada Desember 2017 sebanyak Rp 2 miliar, Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta, kata Basaria Panjaitan menambahkan.

Sebagai penerima Eni, disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi  Johanes,  disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, Eni yang merupakan politisi dari Partai Golkar tersebut,  ditangkap KPK di kediaman rumah dinas Memteri Sosial Indrus Marhan saat mengadiri pesta  ulang tahun anak sang mentri tersebut. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.