KPK Resmi Tetapkan Gubernur Profinsi Aceh Sebagai Tersangka.

Tersangka Gubernur Propinsi Aceh Irwandi Yusup.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah melalui pemeriksan secara intensip, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Propinsi  Aceh Irwandi Yusup menjadi tersangka. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta Rabu,4/7/ 2018

Tersangka Gubernur Aceh Irwandi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) Selasa malam.

Bersamaan dengan ini KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tersangka terhadap  empat orang.
Sebagai penerima suap ada tiga orang yakni Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh, pihak swasta Hendri Yuzal dan  Syaiful Bahri. Sementara, diduga sebagai pemberi  Bupati Kabupaten Bener,  Meriah Ahmadi.

Tersangka Bupati Bener meriah Ahmadi
Basaria Panjaitan mengatakan, Irwandi diduga menerima suap terkait  pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.

Masih kata Basaria, Bupati Bener Meriah,  diduga memebrikan uang kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta  dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon 8 % dari proyekprovek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.

Uang suap yang diterima Gubernur beasal  melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah sebagai perantara. KPK dalam kegiatan ini menyita uang  sebesar Rp 50 juta dalam pecahan seratus rlbu rupiah. Dana otonomi khusus di TA 2018 berjumlah sekitar Rp 8 Triliun.

Dana ini diperuntukkan bangunan infrastruktur seperti jalan, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan.

Tiga tersangka Irwandi, Hendri dan Syaiful sebagai penerima suap Sedangkan, Ahmadi sebagai pemberi suap.

Dan dalam kasus OTT ini sebelumnya KPK mengamanlan 10 orang, namun yang ditetapkan sebagai tersamgka hanya 4 orang. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.