Kejaksan Negeri Mandailing Natal Eksekusi Uang Pengganti Rp 4,217 Milyar Lebih
JAKARTA ,BERITA-ONE.COM-Kejaksan Negeri Mandailing Natal, Sumatera Utara berhasil mengeksekusi dan meyetorkan uang pengganti yang diderita negara sebesar Rp 4.217.501.687,00 yang dikorupsi terpidana Inatius Herman Titus (60) , kata siaran Pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung ( Kejagung) di Jakarta 17 Juli 2018.
Dikatakan, eksekusi uang pengganti atas kerugian negara ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Medan NO: 05/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mdn, Sumatra Utara. Dalam eksekusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Mandailing Natal Arif Zahrulyani SH MH.
Kajari Arif Zahrulyani dalam kaitan ini berpesan, " Para penyelenggara negara dan pengusaha swasta yang mengerjakan proyek-proyek dan pengadaan pengadan yang dibiayai negara untuk berhati hati hati agar tidak terlibat korupsi. Kalau terlibat korupsi hartanya bisa disita/dirampas sebagai pengganti uang negara yang dikorupsi," katanya", katanya .
Seperti siaran pers Puspenkum Kejagung yqng diterima BERITA-ONE.COM, Ignatius Herman Titus, warga Jaka Sempurna Bekasi, Jawa Barat/Medan Sumatatera Uatara ini, diadili di Pengadilan Tipikor Medan karena melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 4, 217 milyar lebih dalam pengadaan alat alat kesehatan untuk RS Penyabungan, Madailing Natal Sumatra Utara tahun 2012.
Hakim yang mengadili terdakwa Ignatius Herman Titus bembebaskan terdakwa dari dakwaan Primer. Dan terdalwa terbukti korupsi pada dakwaan subsider, dimana terdakwa dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4, 217 milyar lebih sesuai kerugian yang diderita megara. Putusan ini tertuang dalam Kutipan Putusan Daftar Pidana NO: 05/Pid.sus.TPK/2017/PN.Mdn yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Medan Sumatra Utara. (SUR).
Dikatakan, eksekusi uang pengganti atas kerugian negara ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Medan NO: 05/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mdn, Sumatra Utara. Dalam eksekusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Mandailing Natal Arif Zahrulyani SH MH.
Kajari Arif Zahrulyani dalam kaitan ini berpesan, " Para penyelenggara negara dan pengusaha swasta yang mengerjakan proyek-proyek dan pengadaan pengadan yang dibiayai negara untuk berhati hati hati agar tidak terlibat korupsi. Kalau terlibat korupsi hartanya bisa disita/dirampas sebagai pengganti uang negara yang dikorupsi," katanya", katanya .
Seperti siaran pers Puspenkum Kejagung yqng diterima BERITA-ONE.COM, Ignatius Herman Titus, warga Jaka Sempurna Bekasi, Jawa Barat/Medan Sumatatera Uatara ini, diadili di Pengadilan Tipikor Medan karena melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 4, 217 milyar lebih dalam pengadaan alat alat kesehatan untuk RS Penyabungan, Madailing Natal Sumatra Utara tahun 2012.
Hakim yang mengadili terdakwa Ignatius Herman Titus bembebaskan terdakwa dari dakwaan Primer. Dan terdalwa terbukti korupsi pada dakwaan subsider, dimana terdakwa dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4, 217 milyar lebih sesuai kerugian yang diderita megara. Putusan ini tertuang dalam Kutipan Putusan Daftar Pidana NO: 05/Pid.sus.TPK/2017/PN.Mdn yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Medan Sumatra Utara. (SUR).
No comments