Kejaksan Negeri Jakarta Pusat Terima Limpahan 61 Tersagka Kasus Judi.
Para tersangka kasus judi. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sebanyak 61 tersangka kasus judi yang di ditangkap pihan Subdit Jatrannas Direskrimum Polda Metro Jaya beberapa bulan lalu, dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejaksan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat setelah Kejaksaan Tinggi ( Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas kasus ini lengkap (P-21) Selasa, 10 Juli.
Menurut keterangan, tersangka judi ini berjumlah 61 orang ini terdiri 18 orang tersangka wanita dan yang 43 laki-laki ,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Pusat Diana Wahyu Widiyanti,SH kemarin .
Ditambahkan, perkara ini milik Kejati DKI Jakarta, karena kejadiannya di Jalan Dwi Warna, Sawah Besar Jakarta Pusat, maka yang memerima pelimpahan Kejari Jakarta Pusat.
Mereka bermain judi dengan dua jenis, yaitu Pai kyu dan koprok. Semua tersangka ditahan, yang laki-laki ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, sedangkan yang wanita ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Para tersangka judi baik laki-laki ataupum perempuan dikenakan pasal 303 KUHP subsider 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Menurut catatan BERITA-ONE.COM, kasus judi ini terjadi di Jalan Dwi Warna, Mangga Besar Jakarta Pusat. Sekitar bulan Maret lalu digrebek oleh Polisi Polda Metro Jaya.
Dalam pengerebegan itu diamankan sebanyak 87 tersangka, baik bandar atau pemain, dan barang bukti uang Rp 300 Juta disita petugas. Para pejudi mayoritas WNI, ada juga WNA-nya, Taiwan .
Informasi adanya judi ini berasal dari masyarakat yang merasa resah adanya hal ini. Dan cara mereka bermain judi selalu berpindah pidah tempat, dan menggunakan rumah yang kosong. (SUR).
Menurut keterangan, tersangka judi ini berjumlah 61 orang ini terdiri 18 orang tersangka wanita dan yang 43 laki-laki ,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Pusat Diana Wahyu Widiyanti,SH kemarin .
Ditambahkan, perkara ini milik Kejati DKI Jakarta, karena kejadiannya di Jalan Dwi Warna, Sawah Besar Jakarta Pusat, maka yang memerima pelimpahan Kejari Jakarta Pusat.
Barang bukti yang di sita. |
Para tersangka judi baik laki-laki ataupum perempuan dikenakan pasal 303 KUHP subsider 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Menurut catatan BERITA-ONE.COM, kasus judi ini terjadi di Jalan Dwi Warna, Mangga Besar Jakarta Pusat. Sekitar bulan Maret lalu digrebek oleh Polisi Polda Metro Jaya.
Dalam pengerebegan itu diamankan sebanyak 87 tersangka, baik bandar atau pemain, dan barang bukti uang Rp 300 Juta disita petugas. Para pejudi mayoritas WNI, ada juga WNA-nya, Taiwan .
Informasi adanya judi ini berasal dari masyarakat yang merasa resah adanya hal ini. Dan cara mereka bermain judi selalu berpindah pidah tempat, dan menggunakan rumah yang kosong. (SUR).
No comments