Kejaksaan Tangkap Buronan Terpidana Thamrin Tandjung.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah buron betahun -tahun lamanya, Thamrin Tandjung koruptor yang merugikan negara Rp 1,05 triliun dan USD 471, di tangkap oleh Kejaksan Negeri Jakarta Pusat, kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi SH, Rabu 11 Juli 2018.
"Yang bersangkutan diamankan di Cilandak Town Square (Citos) Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juli 2018, pukul 21.50 WIB, Selasa kemarin", kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta.
Thamrin Tandjung merupakan terpidana kasus korupi proyek jalan tol JORR. Sebelumnya Tamrin Tanjung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat.
Berdasarkan Putusan MA Nomor: 720K/Pid/2001 tanggal 11 Oktober 2001, Thamrin Tanjung merupakan terpidana kasus korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp1,05 triliun.
Terpidana Thamrin Tanjung dikenakan hukuman pidana penjara dua tahun penjara dan denda Rp25 juta serta uang pengganti sebesar Rp 8 miliar.
Setelah ditangkap, terpidana Thamrin Tanjung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman, kata seorang pengawal tahanan Kejaksan kepada wartawan Rabu 11 Juli 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (SUR).
"Yang bersangkutan diamankan di Cilandak Town Square (Citos) Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juli 2018, pukul 21.50 WIB, Selasa kemarin", kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta.
Thamrin Tandjung merupakan terpidana kasus korupi proyek jalan tol JORR. Sebelumnya Tamrin Tanjung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat.
Berdasarkan Putusan MA Nomor: 720K/Pid/2001 tanggal 11 Oktober 2001, Thamrin Tanjung merupakan terpidana kasus korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp1,05 triliun.
Terpidana Thamrin Tanjung dikenakan hukuman pidana penjara dua tahun penjara dan denda Rp25 juta serta uang pengganti sebesar Rp 8 miliar.
Setelah ditangkap, terpidana Thamrin Tanjung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman, kata seorang pengawal tahanan Kejaksan kepada wartawan Rabu 11 Juli 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (SUR).
No comments