Kejagung Tahan Dirut PT Sang Hyang Seri , SB.

Tersangka SB, mantan Dirut PT. Sang Hyang Seri.
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menahan Direktur Utama (Dirut) PT. Sang Hyang Seri " SB " lantaran diduga melakukan tidak pisana korupsi yang merugikan negara 7 milyar, Kamis 2018.

Penahana terhadap SB dilakukan  di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20  hari kedepan  terhitung mulai tanggal 5 Juli 2018 sampai dengan 24 Juli 2018 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-17/F.2/Fd.1/07/2018 tanggal 5 Juli  2018.

Dijelaskan oleh Kapuspenkum  Kejagung Drs. M Rum SH MH,  tersangka SB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH

Kasus korupsi yang dilakukan SB terjadi pada  tahun 2012, dimana saat itu PT. Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional I (KR-I) Sukamandi, Subang,  Jawa Barat ini telah terjadi  penyalahgunaan dana dropping Kredit Modal Kerja yang dilakukan oleh Tersangka “SB” selaku General Manager KR-I Sukamandi.

Drs M. Rum SH MH  menambahkan, perbuatan  tersangka  SB dilakukan   bersama-sama dengan Kitot Prihantono, SE.,MM  selaku Kadiv Keuangan dan Herman Sudianto, SE  Kepala Bagian Keuangan (keduanya dalam proses persidangan)
dengan cara,  tersangka “SB” memberikan persetujuan dana dropping tersebut dicairkan secara bertahap.

Setelah dana dropping cair, kemudian diambil kembali oleh Kitot Prihantono, SE.,MM dan Herman Sudianto, SE secara tunai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya. Selanjutnya dibuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar, seolah-olah uang sebesar Rp 7 miliar tersebut digunakan sebagai uang operasional/ UUDP Cabang Khusus Sukamandi.

" Akibat ulah mereka negara dirugikan sebesar Rp 7 milyar sesuai laporan hasil  pemeriksaan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan dalam mengungkap kasus ini penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 30 orang", kata Drs M. Rum SH MH mengakhirinya. (SUR).

Teks Foto: T

No comments

Powered by Blogger.