Kejagung Dapat Hibah Barang Rampasan Dari KPK.

Jaksa Agung saat  terima barang rampasan dari KPK secara simbolik.
Jakarta,BERITA,ONE.COM-Pihak Kejaksan Agung (Kejagung) mendapat hibah sejumlah barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan  hukum tetap ini  diserahkan di Sasana Perdana Kejagung  Jakarta, Selasa 24 Juli 2018.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, penyerahan barang rampasan ini sifatnya  Pengalihan Status Penggunaan (PSP), dengan memiliki banyak manfaat. Salah satunya memberikan dukungan kelengkapan fasilitas untuk  Kejaksaan.

Dari barang barang  ini, masih kata  Prasetyo,  Negara telah berhemat  secara ekonomis sebesar  Rp 3,5 miliar. Dan barang-barang rampasan yang diserahkan sudah mendapatkan  persetujuan dari Kementrian Keuangan.

Jaksa Agung  sebagai pimpinan institusi Kejaksaan, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Menteri Keuangan RI termasuk Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan pipimpinan KPK dan  jajaran, atas adanya  serah terima barang barang rampasan Negara ini.

Dalam kesempatan ini Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, masih ada dua barang rampasan lainya  berupa rumah yang akan segera dihibahkan kembali ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat ini,  dan proses administrasinya susah tahap akhir, rumah yang
di Medan dan Denpasar. Sedangkan yang di Bandung dan Surabaya proses administrasinya masih agak lama", kata petinggi KPK tersebut.

Memgenai barang barang rampasan  yang diserahkan tersebut  adalah; . satu unit rumah berlokasi Jakarta Selatan, 1 unit Mobil Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013, 1 unit mobil Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007, 1 unit mobil Isuzu Tahun 1996, dan 1 unit Hyundai H1 2.4 Tahun 2010.

Hadir dalam acara ini antara lain;  Wakil Menteri Keuangan RI Mardiasmo, Ketua KPK Ir. Agus Rahardjo, Wakil Jaksa Agung RI Arminsyah, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI,  Para Deputi dan Sekretaris Jenderal pada KPK dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara serta hadirin lainnya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.