Karena Ingkar Janji, Deepak RC Gugat Abdullah Nizar Assegaf Cs Rp13,5 Milyar.

Hartono Tanuwidjaja SH,MH,MSI.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Lantaran melakukan  perbuatan ingkar janji (Wanprwsyasi),  Deepak Rupo Chugani, melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwidjaja SH MH MSI memgajukan gugatan sebesar Rp 13,5 milyar di Pengadilan Ngeri Jalarta Selatan.

Dalam hal ini  sebagai tergugat adalah;  Abdullah Nizar Assegaf tergugat I, Ny RR. Sri Suharni Iskandar tergugat II, Hansraj D Jatiani Tergugat III, dan  Notaris di Bekasi, Abldul Malik Suparyaman, SH.,MKn sebagai Turut Tergugat.

Gugatan perdata NO: 489/Pdt.G/2018/PN.Jkt. Sel,  yang diajukan oleh penggugat sebesar Rp 13,5 milyar tersebut dengan rincian, ganti rugi Rp 3,5 milyar sebagai kerugian materiil, dan Rp 10 milyar sebagai ganti rugi immyeriil.

Selain itu, penggugat juga minta kepada hakim yang menangani perkara ini untuk melakukan sita jaminan terhadap tanah dan bamgunan rumah milik tergugat I Abdullah  Nuzar Assegaf yang terletak si jalan Limo NO: 42 C, RT.007/RW 10 Kelurahan Grogol Selatan , Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hal ini diminta guma menjamin agar gugatan penggugat tidak illusioner, ujur Hartono Tanuwidjaja.

Kuasa hukum penggugat  Hartono Tanuwidjaja, SH, MSI MH mengatakan,  semula penggugat  Deepak tidak kenal dengan dengan tergugat I dan II, namun tergugat III mempernalkan kepada  tergugat I dan tergugat II tersebut, dimana tergugat III telah meyakinkan penggugat bahwa tergugat II adalah pemilik  sebidang tanah yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Tebet Barat, Kelurahan Tebet Barat, dengan  Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.372/Tebet, seluas 1. 225 M2.

Dan tanah tersebut  masih terdaftar atas nama Zainudin Olie jo Akta Jual Beli No.0372/I/1982/Tebet tanggal 27 Desember 1982, yang dibuat  di hadapan Haji Sawit Simon, SH, Notaris di Jakarta. Setempat obyek tanah aquo dikenal dengan Jl. Prof. Dr. Soepomo No.49, Tebet-Jakarta Selatan.

Dikatakan,  penggugat dengan tergugat II, telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian Pengikatan Jual Beli No.9 Tahun 2016 tertanggal 08 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Abdul Malik Suparyaman, SH.,MKn (turut tergugat), dengan harga jual beli sebesar Rp 26.337.500’000.

Obyek jual beli tanah tersebut, tambah Hartono Tanuwidjaja,  faktanya belum beralih nama menjadi ke atas nama Tergugat II, namun masih atas nama pemilik sebelumnya yakni Zainudin Olie, oleh karena tergugat II memberi kuasa sepenuhnya kepada tergugat I, sesuai dengan keberadaan surat kuasa,   tergugat I berjanji untuk mengurus balik nama obyek tanah tersbut  langsung ke atas nama penggugat dengan biaya Rp 4 Miliar.

Pembayaran dilakukan penggugat dengan bukti tanda terima uang oleh tergugat III melalui Bilyret Giro PT Bank Of India Indonesia Tbk (dh PT Bank Swadesi) Cabang Kelapa Gading No. GC 193711 sebesar Rp 1 Miliar. Kedua, tanda bukti Bank keluar dari pihak penggugat dan telah diterima oleh tergugat III sebesar Rp 2 Miliar tanggal 15 Juli 2014. Ketiga, tanda bukti untuk property Jl Dr Supomo sebesar Rp.500.000.000 tanggal 27 Agustus 2014. Keempat-kwitansi tanda terima uang dari Penggugat yang telah diterima  oleh tergugat I sebesar Rp. 500.000.000 untuk pembayaran perjanjian Supomo, yang telah dibayarkan melalui PT Bank Of India Indonesia Tbk, dengan Cek No. CB 090509 tanggal 27 Agustus 2014.

Ternyata setelah menerima dana tersebut, para tergugat khususnya tergugat I  tidak ada memberikan laporan apapun mengenai progres pengurusan balik nama dari obyek tanah tersebut.  Baru tanggal 26 Juli 2016 tergugat I telah mengirim surat kepada penggugat.

Melalui suratnya mengatakan: Apabila setelah menerima dana Rp 3 Miliar dari Penggugat, maka saya akan menyelesaikan Sertifikat SHGB 372 selama 2 minggu terhitung dari tanggal yang telah ditandatangani dan SHGB tersebut sudah atas nama penggugat. Apabila dalam waktu 2 minggu tidak dapat saya selesaikan maka saya akan melunaskan sisa pembayaran dari tanah tersebut.

Berdasarkan janji atau pernyataan para tergugat khususnya tergugat I, penggugat telah mengeluarkan dana sebesar Rp 3 Miliar lagi kepada para tergugat yang diterima tergugat I. Hal tersebut sesuai dengan bukti tanda terima keseluruhan dana dari Penggugat sebesar Rp 7 Miliar yang dilakukan Tergugat I pada 13 November 2017.

Setelah menerima uang sebanyak Rp 7 Miliar itu ternyata para Tergugat tidak dapat merealisasikan janji janji mereka sebagaimana tertera didalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.9 Tahun 2016 tertanggal 8 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Abdul Malik Suparyaman SH, MKn, maupun janji atau pernyataan Tergugat I pada 26 Juli 2016. Oleh karena itu Penggugat melalui kuasa hukumnya telah men-somir  para Tergugat I dengan surat somasi Ke-1 tertanggal 20 Februari 2017.

Pada  somasi Ke-1, tergugat I me-respons dengan mengirim utusan Deddy Prihambudi, SH, MH , kemudian membuat suatu kesepakatan dengan kuasa hukum Penggugat pada 22 Februari 2017, dan menyerahkan 4 lembar Cek dari PT Bank Mitraniaga. Masing masing Cek dengan nilai Rp 1 Miliar sebanyak 3 Cek, dan yang  satu Cek  bernilai Rp 4 Miliar.

Dan ternyata, Cek yamg bernilai Rp 4 Miliar tidak dapat dicairkan lantaran tidak cukup dananya. Sedang 3 Cek lainnya dapat dicairkan. Dari sini  persoalan mulai timbul.

Kemudian Hartono tanuwidjaja selaku  kuasa hukum penggugat  mengirim kembali somasi Ke-2 kepada para Tergugat khususnya tergugat I dengan undangan musyawarah tapi tidak diindahkan tergugat I.
Karenanya kuasa hukum penggugat kembali melayangkan somasi Ke-3 (terahir) 7 Agustus 2017  kepada tergugat I karena telah terbukti beritikad buruk kepada penggugat.

Pada 20 Juni 2017 tergugat I mentransfer dana ke pihak Penggugat Rp 500.000.000,  hingga total pembayaran yang diterima penggugat dari tergugat I sebesar Rp 3,5 Miliar. Namun pada 13 November 2017 tergugat telah nyata  mengelabui penggugat dengan menyerahkan Cek Kontan dari PT Bank Central Asia, Tbk No. BY 161696 sebesar Rp 3,5 Miliar tertanggal 24 November 2017 dengan cara telah membuat dan atau menandatangani surat tanda terima pelunasan. Padahal Cek Kontan BCA tersebut tidak dapat dicairkan karena saldonya tidak cukup. Hal tersebut dibuktikan denga adanya Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari PT Bank Central Asia, Tbk, KCP. Pintu Air Jakarta Pusat.

Berdasarkan fakta yang dikemukakan di atas maka tindakan dan perbuatan para tergugat jelas dan nyata telah terbukti sebagai perbuatan ingkar janji atau wanprestasi yang amat sangat merugikan penggugat baik moriel maupun materiel.

Kerugian material berupa tidak terjaminnya pengembalian dana milik Penggugat sebesar Rp 3.500.000.000. Kerugian immaterial atas dipermainkan bukannya beban pikiran penggugat sebagai pebisnis,  dan terbengkelai uangnya banyak waktu untuk penyelesaian perkara,  maka layak dihargai sebesar Rp. 10 Miliar. Total  menjadi Rp 13, milar.

Diakhir gugatannya penggugat mohon agar majelis hakim yang menangani perkara ini antara lain  untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat,  memyatakan perbuatan para tergugat , khususnya tergugat I adalah perbuatan Ingkat Janji, sah dan berharga sita jaminan yang diajukan penggugat.

" Bila Pengadilan Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya", kata Hartono Tanuwidjaja AH MH MSI. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.