Jaksa Agung HM Prasetyo SH : Era Revolusi Generasi Keempat, Ibarat Pisau Bermata Ganda.
Jaksa Agung RI, H.M. Prasetyo hadiri ASEAN Meeting of Attorneys General di Singapura. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Agung RI HM Prasetyo SH mengatakan, era revolusi industri generasi keempat yang ditandai dengan Internet of Think, ibarat pisau bermata ganda, karena selain kehadirannya yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, namun acapkali dimanfaatkan untuk melakukan berbagai kejahatan lintas negara seperti halnya terorisme yang telah bermetamorfosa menjadi cyber-terroism, yang dilakukan dalam dunia virtual untuk menyebarkan ancaman kekerasan, penyesatan melalui gambar, foto dan video yang pada gilirannya dapat menimbulkan kegaduhan dan ketidakpercayaan terhadap institusi pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh
Jaksa Agung RI, H.M. Prasetyo saat mengikuti ASEAN Meeting of Attorneys General yang mengangkat tema: Penguatan Kerjasama Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara, di Singapura taggal 24-26 Jul 2018, kata siaran Pers Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Drs M. Rum SH MH, 25 Juli 2018.
Dikatakan lebih lanjut oleh Jaksa Agung, menyikapi trend terkini kejahatan teror dan perkembangan paham radikal, pemerintah telah melakukan amandemen terhadap UU Pemberantasan Tetorisme, yang memuat pendekatan baru dan lebih proaktif dalam pencegahan, penanganan dan pemberantasan kejahatan terorisme. Selain itu, telah dilakukan pendataan, inventarisasi serta pemblokiran situs radikal yang mengajarkan radikalisme, ujaran kebencian dan agitasi terorisme.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung RI didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Noor Rochmad, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raja Nafrizal, SH, MH, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Darmawel, SH, MH, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Dr. Asep N. Mulyana, menyampaikan
sudut pandang Indonesia dalam penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, Peredaran Gelap Narkotika, Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pertemuan ini akan menciptakan komitmen bersama dan meniadakan sekat-sekat perbedaan untuk menyerukan pesan yang kuat kepada semua pihak bahwa keanekaragaman sistem hukum dan batasan wilayah yurisdriksi justru akan menjadi kekuatan yang besar apabila dapat disatukan dan dikelola dengan baik, saling mengisi, melengkapi, mendukung dan saling membantu melalui koordinadi dan hubungan kerjasama yang dapat kita lakukan bersama-sama satu sama lain.
Secara Intitusional, kejaksaan secara serius dan bersungguh-sungguh mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan terorisme, melalui pembentukan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara, sert mengajukan tuntutan maksimal terhadap para pelaku kejahatan terorisme.
Mencermati fenomena kejahatan terorisme yang terjadi, tambah Jaksa Agung , utamanya melalui jalur-jalur perbatasan diantara negara ASEAN dan melakukan transaksi melalui dunia maya, sehingga layak untuk menetapkan kondisi darurat narkoba mengingat berbahayanya penyalahgunaan narkoba bagi kelangsungan generasi penerus bangsa dan mengancam kelansungan berbangsa dan bernegara.
Dan pentingnya untuk melakukan penindakan secara represif dan penegakan hukum preventif, yang diharapkan dapat menekan terjadinya tindak pidana korupsi.
Selain itu, pentingnya untuk melakukan penindakan secara represif dan penegakan hukum preventif, yang diharapkan dapat menekan terjadinya tindak pidana korupsi.
Kemudian Jaksa Agung mengingatkan kepada para Jaksa Agung dan penegakan hukum di ASEAN, untuk mengantisipasi fenomena kejahatan lintas negara yang dilakukan para pelakunya secara terorganisir, terstruktur, terencana, dan sistematis, sehingga tidak mudah diungkap dan dijangkau hanya oleh hukum satu negara saja.
Karenanya, perlu mengatasi dan mengantisipasinya secara komprehesif melalui pendekatan follow the suspect, follow the money & follow the asset. Progam Tabur 31.1 (tangkap buronan) oleh kejaksaan di seluruh Indonesia, merupakan seruan dan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatam (no safen haven for criminals).
"Para Jaksa Agung se ASEAN untuk meningkatkan kerjasama formal seperti ekstradisi dan Mutual Legal Assistance maupun non formal. Dan mutlak perlunya dibangun kerjasama hukum yang lebih kuat untuk mewujudkan kawasan ASEAN yang komdusif dan aman dari berbagai kejahatan serius lintas negara, sehingga tidak ada peluang dan tempat bagi para penjahat untuk melakukan kejahatannya” kata Jaksa Agung HM Prasetyo. (SUR).
Hal ini disampaikan oleh
Jaksa Agung RI, H.M. Prasetyo saat mengikuti ASEAN Meeting of Attorneys General yang mengangkat tema: Penguatan Kerjasama Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara, di Singapura taggal 24-26 Jul 2018, kata siaran Pers Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Drs M. Rum SH MH, 25 Juli 2018.
Dikatakan lebih lanjut oleh Jaksa Agung, menyikapi trend terkini kejahatan teror dan perkembangan paham radikal, pemerintah telah melakukan amandemen terhadap UU Pemberantasan Tetorisme, yang memuat pendekatan baru dan lebih proaktif dalam pencegahan, penanganan dan pemberantasan kejahatan terorisme. Selain itu, telah dilakukan pendataan, inventarisasi serta pemblokiran situs radikal yang mengajarkan radikalisme, ujaran kebencian dan agitasi terorisme.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung RI didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Noor Rochmad, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raja Nafrizal, SH, MH, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Darmawel, SH, MH, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Dr. Asep N. Mulyana, menyampaikan
sudut pandang Indonesia dalam penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, Peredaran Gelap Narkotika, Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pertemuan ini akan menciptakan komitmen bersama dan meniadakan sekat-sekat perbedaan untuk menyerukan pesan yang kuat kepada semua pihak bahwa keanekaragaman sistem hukum dan batasan wilayah yurisdriksi justru akan menjadi kekuatan yang besar apabila dapat disatukan dan dikelola dengan baik, saling mengisi, melengkapi, mendukung dan saling membantu melalui koordinadi dan hubungan kerjasama yang dapat kita lakukan bersama-sama satu sama lain.
Secara Intitusional, kejaksaan secara serius dan bersungguh-sungguh mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan terorisme, melalui pembentukan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara, sert mengajukan tuntutan maksimal terhadap para pelaku kejahatan terorisme.
Mencermati fenomena kejahatan terorisme yang terjadi, tambah Jaksa Agung , utamanya melalui jalur-jalur perbatasan diantara negara ASEAN dan melakukan transaksi melalui dunia maya, sehingga layak untuk menetapkan kondisi darurat narkoba mengingat berbahayanya penyalahgunaan narkoba bagi kelangsungan generasi penerus bangsa dan mengancam kelansungan berbangsa dan bernegara.
Dan pentingnya untuk melakukan penindakan secara represif dan penegakan hukum preventif, yang diharapkan dapat menekan terjadinya tindak pidana korupsi.
Selain itu, pentingnya untuk melakukan penindakan secara represif dan penegakan hukum preventif, yang diharapkan dapat menekan terjadinya tindak pidana korupsi.
Kemudian Jaksa Agung mengingatkan kepada para Jaksa Agung dan penegakan hukum di ASEAN, untuk mengantisipasi fenomena kejahatan lintas negara yang dilakukan para pelakunya secara terorganisir, terstruktur, terencana, dan sistematis, sehingga tidak mudah diungkap dan dijangkau hanya oleh hukum satu negara saja.
Karenanya, perlu mengatasi dan mengantisipasinya secara komprehesif melalui pendekatan follow the suspect, follow the money & follow the asset. Progam Tabur 31.1 (tangkap buronan) oleh kejaksaan di seluruh Indonesia, merupakan seruan dan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatam (no safen haven for criminals).
"Para Jaksa Agung se ASEAN untuk meningkatkan kerjasama formal seperti ekstradisi dan Mutual Legal Assistance maupun non formal. Dan mutlak perlunya dibangun kerjasama hukum yang lebih kuat untuk mewujudkan kawasan ASEAN yang komdusif dan aman dari berbagai kejahatan serius lintas negara, sehingga tidak ada peluang dan tempat bagi para penjahat untuk melakukan kejahatannya” kata Jaksa Agung HM Prasetyo. (SUR).
No comments