Iriyanto Subiyakto SH : Polisi Seharusnya Tegas, Lanjutkan Atau Hentikan Laporan Ny. Maria.

Iriyanto Subiyakto SH bersama sahabatnya  Dolat Monte.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Berkaitan dengan digugatnya  Presiden RI   oleh Ny. Maria Magdalena Andriarti Hartono di pengadilan lantaran kinerja Kepolisian RI dinilai tidak profeional, pengacara Iriyanto Subiyakto SH berkata, " Sebaiknya Polisi/penyidik bersikap tegas, dilanjutkan atau dihentikan penyidikan  laporan polisi  tersebut, jangan digantung" katanya

Lebih lanjut mantan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta ini mengatakan " Kalau tidak ada/kurang  bukti, dihentikan saja penyidikannya. Nanti biar  pelapor tinggal mengajukan Praperadilan ke pengadilan,   katanya saat  diminta komentatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tempo hari.

Ditambahkan, sebagai warga negara sah sah saja menggugat penyelenggara negara karena adanya hal  yang diperbuat atau tidak diperbuat, karena dinilai merugikan atau melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) .

Alexius Tantrajaya SH
Kalau berpegang pada pemerintahan yang bersih dan keterbukaan informasi, seharusnya masalah seperti ini tidak terjadi,  dimana kasus laporan polisi Ny. Maria yang sudah hampir 10 tahun lamanya dilaporkan, namun berkasnya  belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Masih kata Iriyanto Subiyakto SH, ini kasus  harus diproses, kecuali tidak ada bukti atau bukti tidak  cukup, hentikan saja proses penyidikannya. Nanti biar pelapor tinggal ajukan Praperadilan.

Jadi bukan dibiarkan saja seperti ini, seolah tidak ada apa apa. Seharusnya polisi/penyidik tegas, ya tentukan sikap, lanjutkan atau dihentikan pentidikannya, itu hak ditangan Polisi. Kalau digantung seperti ini adalah tidak benar, dan wajar saja kalau Ny. Maria menggugat karena merasa dirugikan.

Jadi apa tindakan terhadap Kepolisian?  Iriyanto Subiyakto SH mengatakan " Karena masalah ini sudah masuk keranah hukum, direspon saja gugatannya dan tinggal melihat, apa putusan pengadilan" katanya.

Kalau ada itikat baik, ada tindakan Kepolisian yang dilakukan, sekalipun perkara ini belum inkract,  agar tidak menimbukan  kecurigaan atau fitnah dikemudian hari.

Saya pribadi menilai gugatan ini bagus. Kalau ada warganegara yang tidak puas terhadap penyelenggara negara, gugat saja ke pengadilan,
dari pada momong macam macam dikoran, nanti bisa jadi fitnah.Kalau disini (dipengadilan), kan bisa  bertanya dan bisa ngomong.

" Sekali lagi saya berpendapat, gugatan ini bagus" kata Iriyanto Subiyakto SH,  mengakhiri komentarnya.

Seperti  diberitakan  BERITA-ONE.COM sebelumnya,  Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama DPR-RI, Komnas-HAM, Kepolisian RI dan Kejaksan Agung (turut tergugat) digugat oleh Ny. Maria Magdalena Andriati Hartono melaluai kuasa hukumnya  Alexius Tantrajaya SH   di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang gugatan yang dipimpin majelis hakim  Robert SH ini terkait kinerja Ararat Kepolisian yang dinilai kurang profesional, karena mengabaikan hak Keadilan kliennya, Maria Magdalena Andriarti Hartono, karena penelantaran laporan pidana kliennya sudah hampir 10 tahun lamanya tidak dilimpahkan ke Kejaksaan,   terhitung sejak 8 Agustus 2008 sampai sekarang.

"Gugatan ini ladasannya adalah karena aparat  Kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan  hukum kepada klien saya. Dan saya manilai, kinerja Kepolisian kurang profesional", kata pengacara senior tersebut kepada wartawan, usai sidang.

Ditegaskan oleh Alexius, mengingat Kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan hukum, berupa sikap  pembiaran yang dilakukan aparat negara terhadap Maria Magdalena Andriarti Hartono, maka sepantasnya Presiden salaku Pimpinan Tertinggi Negara Republik Indonesia, mengambil alih tanggung jawab tersebut. Dan hal itu merupakan kawajiban hukum Kepala Negara.

"Selain itu, tindakan menggugat Presiden ini berangkat karena dari rasa kekecewaan saya terhadap Presiden Jokowi, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan instansi hukum lainnya", kata Alexius.

Masih kata Advokat Alexius, seluruh surat permohonan perlindungan hukum sebagai upaya pihaknya yang dikirim kepada mereka ternyata tidak memberikan Harapan. Tidak satu pun dari mereka yang memberikan jalan keluar atas pengabaian rasa Keadilan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap kliennya.

Terakhir  Alexius mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum  kepada Kompolnas. Pada tanggal 24 Oktober 2017 mendapatkan jawaban yang isinya menjelaskan, kasus kliennya itu sudah diklarifikasi kepada Kapolri untuk di tindakanlanjuti  dalam waktu yang tidak lama.

Tetapi kanyataannya, hingga gugatan kepada Presiden dilayangkan ke Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat, belum  ada tindaklanjut atas kasus Maria dari aparat Kepolisian (Kapolri) sebagaimana disebutkan Kompolnas dalam surat jawaban tersebut

Begitu juga dengan Komisi III DPR, surat perlindungan hukum yang dikirim Alexius hanya dibalas dengan jawaban normatif. Sementara Alexius dan kliennya butuh solusi hukum. 

Pada bagian lain dijelaskan  oleh Advokat anggota PERADI ini, rasa kecewa membuatnya nekat mengajukan gugatan kepada Presiden yang dianggap turut bertanggung jawab terhadap pembuatan malawan  hukum yang dilakukan Kepolisian, salaku aparat negara dibawah pimpinan Presiden.

Pengacara senior ini menjelaskan,  laporan kliennya terkait katerangan palsu didalam Akta Katerangan Waris, Akta Surat Kuasa, dan Akta Pernyataan yang dibuat Notaris Rohana Frieta atas permintaan para terlapor; Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardhana, Martini Suwandinata, dan Ferdhy  Suryadi Suwandinata. Mereka adalah saudara kandung almarhum Denianto Wirawardhana, sami kliennya.

Salah satu katerangan palsu itu menyebutkan, bahwa almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah kawin dan tidak pernah mengangkat anak dan mengakuai anak. Tapi fakta hukumnya,  almarhum menikah dua kali (istri pertama warga negara Jerman, yang kedua Maria) dan mempunyai 3 orang anak yaitu; Thomas Wirawardhana, Rudy William dan Cindy William. 

"Klien saya melaorkan keluarga almarhum suaminya ke Bareskrim Mabes  Polri  pada 8 Agustus 2008 dengan laporan NO.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III,"  melanggar pasal 266 KUHP Jo pasal 263 KUHP", kata Alexius. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.