Dua Pengeroyok Wartawan Berhasil Dibekuk Polisi.

Teks Foto: Petugas dan barang Bukti.
Jakarta,BERIT-ONE.COM-Dua pelaku pengeroyokan wartawan di Tangerang yang memaksa korban untuk tidak memberitakan hasil peliputannya, berhasil dibekuk Polsek Karawaci. Motif kedua pelaku itu diungkapkan oleh Kapolsek Karawaci, Kompol Abdul Salim.

Korban bernama Iwan Halawa yang berprofesi sebagai wartawan media online di Tangerang dikeroyok saat melakukan peliputan, Kamis (5/7/2018) malam. Saat itu, korban merekam aktivitas pekerja seks komersial (PSK) di Jalan Otista, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Ada dua orang tersangka yang menjadi centeng PSK diringkus petugas yakni TN (41 tahun) dan KR (31tahun). "Tersangka mengejar korban di lokasi kejadian," ujar Kapolsek di Mapolsek Karawaci, Tangerang, Sabtu (14/7/2018).

Peristiwa itu berlangsung di Jalan Otista, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Menurut Kapolsek, lokasi itu kerap ditongkrongi preman dan PSK. "Korban didekati oleh pelaku, lalu dikeroyok secara bersama - sama," ucapnya. Sang wartawan pun mendapat ancaman dari tersangka. Pelaku menekan korban dan meminta agar hasil peliputannya tidak diberitakan.

"Motifnya, agar korban menghapus semua rekaman dan foto liputan tentang PSK," kata Kapolsek.

Humas PMJ mengatakan, akibat perbuatannya tersebut para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. "Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," ucapnya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.