Dokter RS Medika Permata Hijau Bimabesh Dihukum 3 Tahun Penjara.

Terdakwa dr Bimanech Sutarjo.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah melalui persidangan yang cukup memakan waktu, akhirnya majelis hakim yang diketuai Mahfudin SH menjatuhkan hukuman  selama 3 tahun penjara potong tahanan kepada terdakwa  dr Bimanesh  Sutarjo . Selain itu terdakwa juga dihukum unruk membayar denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya hakim mengatakan,  terdakwa  Bimanesh yang merupakan dokter RS Medika Permata Hijau  terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak  pidana merintangi penyidikan terhadap perkara korupsi dengan tersangka Setya Novanto dalam kasus E-KTP.

Dengan demikian Bimanesh terbukti bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana seperti yang diatur salam  pasal 21 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, kata  hakim di Pengadilan Tupikor Jakarta,  Senin 16 Juni  2018.

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa ini lebih ringan, karena sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa selama enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kata hakim , hal hal yang memberatkan,   terdakwa tidak mendukung proram  pemerintah yang sedang giat giatnya melakukan pemberantasan korupsi, dan  perbuatan terdakwa  Bimanesh mencederai profesi dokter.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa
Bimanesh  sopan selama dalam persidangan dan dan berjasa dalam dunia kesehatan selama 38 tahun.

Terhadap putusan ini,  baik terdakwa ataupun Jaksa  penuntut umum menyatakan pikir-pikir,  sementara hakim memberikan waktu  satu minggu kepada kedua belah pihak untuk  mengambil sikap.

Prahara yang membawa petaka terhadap sang doter Bimanesh ini berawal ketipa pada 16 November 2017, Fredrich, yang pengacara Setya Novanto, menghubunginya dan meminta bantuan agar Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosis menderita hipertensi, lalu  memberikan foto data rekam medik Novanto di RS Premier Jatinegara, yang difoto beberapa hari sebelumnya.

Fredrich memberi tahu bahwa skenario rawat inap Setya Novanto dengan diagnosis korban kecelakaan, lalu terdakwa Bimanesh  menyanggupi untuk memenuhi permintaan tersebut  padahal, dia mengetahui Setya  Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Dalam hal ini Fredris dihukum selama  10 tahun dan Setya Novanto dihukum selama 15 tahun penjara. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.