Cukup Bukti, KPK Tetapkan Kalapas Sukamiskin Dan Lainya Jadi Tersangka.

Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen sebagai tersangka.
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Usai melakukan oparesi tangkap tangqn (OTT) Sabtu  21 Juli 2018,  KPK menetapkan Kepala Lebaga Permasyarakatan  (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen,  Fahmi Darmawansyah, Hendra Saputran dan, Andi  Rahmat , ditetapkan sebagai tersangka ", kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK,  Jakarta Selatan, Sabtu 21 Juli 2018.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus  suap fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin . Tersangka Wahid Husein  Kalapas  Sukamiskin dan Hendry Saputra diduga sebagai penerima. Sedang  sebagai pemberi, adalah Fahmi Darmawansyah, napi koruspi dan  Andi Rahmat, narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi Damawansyah.

Kalapas Sukamiskin dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpidana Fahmi Darmawansyah dan istrinya,  Inneke Kusherawaty.
Sedangkan Fahmi, suami artis  Inneke Kusherawari , dan Andi Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung,  Wahid Husen yang baru saja dilantik 4 bulan ,  bersama   lainnya  ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirumahnya, di Bandung Jawa Barat,

" Dalam OTT ini  total ada 6 orang  diamankan,  dan barang bukti uang  tunai rupiah dan uang  mata uang asing . Ketentuan di KUHAP, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut, dan 4 orang yang menjadi tersangka.

Dalam penggeladahan di  Lapas Sukamiskin ini
selain Wahid, Tim Satuan Tugas KPK juga menangkap supir Wahid, Hendri. Mereka kemudian dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menyaksikan KPK melakukan penyegelan dan penggeledahan.

Dalam  melakukan penggeledahan, pertama dilakukan terhadap kamar tahanan Fahmi Darmawansyah, (terpidana  kasus Bakamla)  dan Andri seorang narapidana tipikor yang sedang mendekam di lapas tersebut yang selnjutnya Tim Satgas KPK  menggeledah kamar tahanan narapidana tipikor lainnya.

Dan selanjutnya petugas
menggeladah ruang kantor Bagian Perawatan dan ruang Kepala Lapas serta  melakukan penyegelan terhadap filing kabinet yang ada di ruang perawatan dan ruang kalapas. Masih dinihari,  KPK  membawa Wahid, Hendri, Fahmi, dan Andri ke Jakarta,  yang kini sudah jadi tersangka.

Dan menurut catatan;
sejak lama, Lapas Sukamiskin diketahui sering memberi perlakuan istimewa terhadap napi tipikor yang bebas keluar masuk lapas, antara lain mantan direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, yang tersangkut kasus korupsi di Kementerian Kehutanan.
Kemudian, mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.
Mereka diduga memanfaatkan izin berobat ke luar lapas untuk mengunjungi apartemen dan rumah kontrakan. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.