Cagub Sultra Dan Walikota Kendari Diadili Karena Terima Suap.
Asrun dan Adriatma diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. |
Jakarta,BERIT-ONE.COM-Bapak anak, Asrun dan Adriatma Dwi Putra, yang notanene Calon Gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Walikota Kendari, oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, 18 Juli 2018.
Jaksa Ali Fikri dalam dakwaannya mengatakan
calon gubernur Sultra Asrun, menerima suap Rp 6,7 miliar dari mantan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah terkait kepentingan Pilkada 2018.
"Terdakwa Asrun melakukan perbuatan menerima hadiah berupa uang tersebut bersama-sama dengan anaknya, Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra, dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih," kata jaksa Ali Fikri .
Kedua terdakwa, Asrun dan Adriatma dinyatakan melanggar pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa menjelaskan, suap diterima Asrun untuk menangkan perusahaan Hamzah (oleh Jaksa Hamzah sudah dituntut 3 tahun penjara) dalam menggarap proyek proyek yang ada di Kota tersebut diantaranya gedung DPRD Kota Kendari dan pembangunan jalan Bungkutoko Kendari New Port.
"Uang suap sebagai jatah dengan jumlah Rp 4 milyar itu akan digunakan terdakwa sebabagai biaya kampanye terdakwa Asrun , maju dalam pemilihan gubernur Sultra," katanya.
Masih kata Jaksa, Asrun juga meminta dana sebesar Rp2,8 miliar kepada Hamzah melalui Adriatma dan Fatmawati. Dan diberi juga oleh Hamzah uang sebesar Rp 2,8 milyar, malah setelah dihitung tidak sebesar itu, kata Jaksa.
Seperti diberitakan oleh BERITA-ONE.COM beberapa wakru lalu, bahwa KPK menangkap Asrun dan Adriatma 28 Februari lalu. Dan Asrun ayah Adriatma yang menjadi Walikota Kendari selama dua periode yakni 2007-2012 dan 2012-2017.
Pada pilkada 2017, digantikan oleh anaknya, Adriatma. Dan sang ayah,
Asrun, mencalonkan diri sebagai calgub Sultra 2018, tapi kalah. (SUR).
Jaksa Ali Fikri dalam dakwaannya mengatakan
calon gubernur Sultra Asrun, menerima suap Rp 6,7 miliar dari mantan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah terkait kepentingan Pilkada 2018.
"Terdakwa Asrun melakukan perbuatan menerima hadiah berupa uang tersebut bersama-sama dengan anaknya, Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra, dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih," kata jaksa Ali Fikri .
Kedua terdakwa, Asrun dan Adriatma dinyatakan melanggar pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa menjelaskan, suap diterima Asrun untuk menangkan perusahaan Hamzah (oleh Jaksa Hamzah sudah dituntut 3 tahun penjara) dalam menggarap proyek proyek yang ada di Kota tersebut diantaranya gedung DPRD Kota Kendari dan pembangunan jalan Bungkutoko Kendari New Port.
"Uang suap sebagai jatah dengan jumlah Rp 4 milyar itu akan digunakan terdakwa sebabagai biaya kampanye terdakwa Asrun , maju dalam pemilihan gubernur Sultra," katanya.
Masih kata Jaksa, Asrun juga meminta dana sebesar Rp2,8 miliar kepada Hamzah melalui Adriatma dan Fatmawati. Dan diberi juga oleh Hamzah uang sebesar Rp 2,8 milyar, malah setelah dihitung tidak sebesar itu, kata Jaksa.
Seperti diberitakan oleh BERITA-ONE.COM beberapa wakru lalu, bahwa KPK menangkap Asrun dan Adriatma 28 Februari lalu. Dan Asrun ayah Adriatma yang menjadi Walikota Kendari selama dua periode yakni 2007-2012 dan 2012-2017.
Pada pilkada 2017, digantikan oleh anaknya, Adriatma. Dan sang ayah,
Asrun, mencalonkan diri sebagai calgub Sultra 2018, tapi kalah. (SUR).
No comments