Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Sebagai Tersangka Kasus Suap
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Bupati Labuhanbatu Sumatata Utara, Pangonal Harahap ditetapkan sebagai tersangka dalam kasua suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 18 Juli malam 2018.
Dalam keterangan persnya KPK memgatakan,Pangonal Harahap sebagai tersangka penerima suap atau janji terkait proyek di Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018 terkait proyek rumah sakit (RS).
" Dalam kasus ini ada 3 orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pemberi, pemilik PT BKA Effendy Sahputra, dan diduga sebagai penerima Bupati Kabupaten Labuhanbatu 2016-2021 PH (Pangonal Harahap) serta UMR (Umar Ritonga) swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam keterangan persnya di KPK Jakarta.
KPK menduga Pangonal menerima Rp 576 juta dari Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumut tahun anggaran 2018, bagian dari pemenuhan permintaan bupati sekitar Rp 3 miliar, dimana sebelumnya telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp1,5 miliar, namun tidak berhasil dicairkan.
Uang sebesar Rp 500 juta diberikan Effendy melalui Umar Ritonga dan seseorang berinisial AT kepada Pangonal, yang bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu senilai Rp23 miliar.
Mereka, baik pemerima atau pemberi suap telah melanggar UU Tipikor NO: 31 yahun 1999 sebagaimana telah diubahenjadi UU NO: 20 tahun 2001. (SUR).
Dalam keterangan persnya KPK memgatakan,Pangonal Harahap sebagai tersangka penerima suap atau janji terkait proyek di Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018 terkait proyek rumah sakit (RS).
" Dalam kasus ini ada 3 orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pemberi, pemilik PT BKA Effendy Sahputra, dan diduga sebagai penerima Bupati Kabupaten Labuhanbatu 2016-2021 PH (Pangonal Harahap) serta UMR (Umar Ritonga) swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam keterangan persnya di KPK Jakarta.
KPK menduga Pangonal menerima Rp 576 juta dari Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumut tahun anggaran 2018, bagian dari pemenuhan permintaan bupati sekitar Rp 3 miliar, dimana sebelumnya telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp1,5 miliar, namun tidak berhasil dicairkan.
Uang sebesar Rp 500 juta diberikan Effendy melalui Umar Ritonga dan seseorang berinisial AT kepada Pangonal, yang bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu senilai Rp23 miliar.
Mereka, baik pemerima atau pemberi suap telah melanggar UU Tipikor NO: 31 yahun 1999 sebagaimana telah diubahenjadi UU NO: 20 tahun 2001. (SUR).
No comments