Terpidana Alfian Tanjung Dieksekusi Ke Lapas Porong Sidoarjo.

Terpidana Alfian Tanjung saat akan dieksekusi.
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Negeri  ( Kejari ) Tanjung Perak Surabaya, mengeksekusi terpidana ujaran kebencian Drs Alfian Tanjung M.Pd alias Alfian Tanjung , dari mako Brimob Depok Jawa Barat ke Lapas  Porong Sidoarjo, Jawa Timur,  Senin 11/6/2018.

Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) dalam siaran persnya mengatakan, esksekusi ini didasarkan  putusan  Mahkamah Agung No.1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018 atas nama terdakwa yang amar putusan menolak kasasi Terdakwa.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan Nomor 2664/Pid.sus/2017/Pn.Sby tanggal 13 Desember 2017 dalam amar putusannya menyatakan,  terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana "ujaran kebencian"  sesuai Pasal 16 Jo. Pasal 4b angka 2 UU No.40 /2008 ttg Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa  Alfian Tanjung  selama 2 (dua) tahun penjara.

Atas putusan tersebut Terdakwa mengajukan banding, ke  pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam putusan Nomor 19/Pid.sus/2018/Pt.Sby tanggal 20 Februari 2018 yang  amar putusannya menguatkan putusan PN Surabaya. Kemudian terdakwa mengajukan kasasi ke MA namun kasasinya ditolak.

Eksekusi terhadap terpidana Alfian Tanjung dilaksanakan dengan cara memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Porong di Sidoarjo  untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan  hakim.                     

Sekira pukul 05:15 Wib, terpidana Alfian Tanjung dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejari Tanjungperak dari Rutan Mako Brimob Depok Jawa Barat,  menuju bandara Halim Perdanakusuma Jakarta.

Dari sini terdakwa diterbangkan dengan pesawat Batik Air  menuju Surabaya Jawa Timur untuk memjalani hukuman selama 2 tahun penjara  di Lapas Porong Sidoarjo Jawa Timur. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.