Terbukti Bersalah, Mantan Pengacara Ketua DPR-RI Setya Novanto Dihukum 7 Tahun Penjara.

Teks Foto: Terdakwa Fredrich Yunadi.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap mantan pengacara Setya Novanto (Setnov)  Fredrich Yunadi selama 7 tahun penjara potong tahanan. Selain itu terdakwa juga dijatuh hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan, kata majelis hakim Syarifudin Zuhri SH, 28 Juni 2018.

"Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi secara sah dan meyakinkan bersalah melakulan tindak pidana korupsi dengan sengaja merintangi penyidikan seorang tersangka,  " kata Majelis Hakim

Dengan demikian, masih kata hakim,  terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal hal yang memberatkan bagi terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit belit dalam persidangan. Selain itu terdakw juga  mencari cari kesalahan orang lain.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan terhadap  keluarga.

Fredrich mejadi terdakwa saat KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus e-KTP pada 31 Oktober 2017 dimana  Setnov yang kala itu Ketua DPR dijadwalkan untuk hadir dalam pemeriksaan pada 15 November 2017, namun Setnov memilih mangkir, padahal surat pemanggilan sudah dilayangkan sejak 10 November 2017.

Fredrich yang menjadi pengacara Setnov, menyarankan kliennya untuk tidak perlu memenuhi panggilan KPK. Sebab, Fredrich beralasan, proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin presiden.
Bahkan tak hanya itu, Fredrich juga menjadi pihak yang menyarankan agar UU KPK terkait perizinan panggilan anggota DPR, untuk diuji materi ke Mahkamah  Konstitusi (MK).

Dalam kasus ini sebelunya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman terhadap terdakwa Fredric   selama 12 tahun penjara dengan denganda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terhadap putusan ini baik terdakwa ataupun kuasa hukumnya menyatakan banding. Sementara Jaksa mengambil sikap pikir-pikir. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.