Simpan 9 Paket Sabu IRT Diamankan Polisi
tersangka Warni |
Kamis 31 Mei 2018 personil polsek bayung lencir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rt 02 Dusun II Desa Tampang Baru Kec. Bayung Lencir ada seseorang yang memiliki Nakoba. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat personil polsek bayung lencir menuju ke TKP guna memastikan informasi tersebut.
Setelahnya kamis tanggal 31 Mei 2018 sekira pukul 22.00 wib Di rt 02 Dusun II Desa Tampang Baru Kecamatan. Bayung Lencir Kabupaten. Muba, Polsek Bayung Lencir berhasil menangkap IRT WarnI (39) dikarnakan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika gol I jenis sabu.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka personil polsek juga melakukan penggeledahan dikediaman tersangka dan ditemukan barang Bukti Narkotika gol. I diduga jenis sabu sabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah botol kecil warna putih bertutup hijau yang berisikan 6 (enam) buah plastik klip yang berisikan kristal bening diduga sabu sabu dan didalam 1 (satu) buah kantong plastik bening yang didalamnya terdapat gulungan timah rokok yang berisi 3 (tiga) buah plastik klip yang berisikan kristal bening diduga sabu sabu yang disimpan didalam kantong celana pendek warna merah merek Country Player yang diletakkan didalam lemari milik pelaku Warni(39).
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti S.E, M.M Melalui Kapolsek Bayung lencir Akp Bagus Adi Suranto S.I.K, kepada wartawan BERITA-ONE.COM jumat (1/6/18) menerangkan bahwa “setelah menerima informasi dari masyarakat kita berhasil mengamankan tersangka warni atas kepemilikan 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Sabu- sabu dengan berat total 1,4 gram.”
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polsek Bayung Lencir, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Ujar Kapolsek. (ROM)
No comments