Pengutipan Pajak Liar Di Bireuen Belum Tuntas

BIREUEN,BERITA-ONE,COM - Kasus pengutipan pajak liar yang dilakukan oleh pihak ketiga di sejumlah tempat jualan di Kabupaten Bireuen masih terus berjalan dalam pemerintahaan Bupati H.Saifannur.S.Sos.

Pajak liar yang dikutip  ditempat jualan tersebut tidak memiliki tanda kartu yang resmi disertai oleh stempel ,sehingga harganya pun tidak beraturan mulai dari Rp.2000 hingga mencapai Rp.20.000./rak mie atau sejenis lainya.

Pajak liar itu dikutip mulai dari pagi hari sampai malam hari,Selama pajak liar dikutip oleh pihak ketiga ,sesuai data yang diperoleh Media beritaone dari pihak keuangan pemerintah Kabupaten Bireuen, tahun 2016-2017 semua pajak daerah yang masuk ke kas daerah tidak mencapai target 100%.sehingga pihak ketigalah yang meraih keuntungan besar dari pada pemerintah Kabupaten Bireuen sebulanya hanya mendapat setoran Rp.3.500.000.( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )

Menyikapi kasus ini , Bupati H.Saifannur .Sos beberapa waktu lalu sudah mensosialisasikan pengunaan Program Non Tunai, kata dia Januari 2018 program ini harus sudah berjalan, hanya saja sampai detik ini hasil pantuan Media Beritaone  rabu (20/06/)2018 dilapangan pengutipan pajak liar alias tampa kartu masih terus berjalan bagi para pedagang di kali lima baik di lokasi pusat kota Bireuen maupun pada sejumlah pedagang yang betada di Kecamatan Kabupaten Bireuen.

Program Non Tunai Di Kabupaten Bireuen dugaan hanya baru berlaku untuk Gaji Pegawai Kontrak sedangkan bagi pajak yang membuat besarnya kecolongan kas daerah ini masih belum diperdulikan oleh pemerintah Kabupaten Bireuen, dengan begitu mengancam buruknya jumlah angka PAD Kabupaten Bireuen,sehingga sektor pembagunan Kabupaten Bireuen di setiap tahunya merosot ( tidak maksimal dilakukan sesuai kebutuhan masyarakat).

Sementara Kepala Keuangan Bireuen, jamri, SE belum bisa untuk dikonfirmasi oleh media berita one begitu juga dengan halnya perolehan Dana Insentif Daerah ( DID ) karena tahun 2018 Kabupaten Bireuen masa kepemimpinan Bupati H.Saifannur.S.Sos kembali meraih  penghargaan WTP.

Penerima DID adalah mendapatkan opini BPK sekurang-kurangnya WDP dan memenuhi kriteria kinerja diantaranya kesehatan fiskal (50%), kinerja pelayanan publik (25%), dan kinerja ekonomi kesejahteraan (25%).

Sementara itu Kabupaten Bireuen mengalami penurunan jauh dibandingkan Kabupaten Bener Meriah sebesar 44,154 milyar dibandingkan dengan tahun 2017, (52,904 milyar (2017) – 8.750 milyar (2018)). Kabupaten Bener Meriah mengalami hal yang sama dengan bireuen tetapi tidak terlalu jauh penurunan seperti Kabupaten Bireuen, DID yang diterima Kabupaten Bener Meriah ditahun 2018 sebesar 35.750 dari perolehan DID ditahun 2017 sebesar 54,414 milyar atau turun sebesar 18,664 milyar.( Hendra )

No comments

Powered by Blogger.