Pengedar Sabu Dibekuk Satreskrim Polres Musirawas

Tersangka  AJ
MUSI RAWAS,BERITA-ONE.COM-Jajaran  Polres Musi Rawas berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada, Kamis(31/5),sekitar jam 15.00 WIB.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 78 /V/2018/Sumsel/Res Mura, tgl 31 Mei 2018, tempat kejadian perkara dipondok simpang PAM Desa Marga Baru, kecamatan Muaralakitan Kabupaten Musi Rawas telah di amankan oleh Satres Narkoba polres Musi Areas, seorang laki-laki yang diduga pengedar narkotika. Pelaku berinisial, AJ (38), wiraswasta, yang beralamat, Dusun, IV Desa Setia marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Barang Bukti  dari tersangka satu kantong kain warna hitam  berisi 1 kotak rokok sampurna, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal-Kristal putih yang diduga Narkoba jenis shabu dengan berat 0,77 gram, satu bal plastik klip kosong, Dua Plastik bening ukuran kecil berisi kristal-Kristal Putih diduga juga shabu dengan berat 0,18 gram, berat Sabu seluruhnya 0,95 gram.

Kronologis penangkapan, pegedar narkoba asal Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara ini, dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah marakya peredaran Narkoba di Kabupaten Muratara.

Saat di lakukan penangkapan di temukan barang bukti dari dalam saku celana bagian depan sebelah kanan ditemukan barang bukti dan diakui oleh tersangka itu adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti yang di bawa ke mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif (@Spd)

No comments

Powered by Blogger.