Pemkot Langsa Kembali Minta Masyarakat Kosongkan Tanah Stadion

LANGSA,BERITA-ONE.COM -Pemerintah Kota Langsa kembali menyurati masyarakat yang menempati tanah stadion Langsa.

Dalam surat yang bertanggal 30 Mei 2018 dan di tanda tangani oleh Sekda kota Langsa Syahrul Taib SH MAP itu menyebutkan bahwa jika sampai akhir bulan Juni masyarakat yang menempati tanah milik pemerintah itu tidak membongkar dan memindahkan bangunanannya maka akan di lakukan pembongkaran paksa dan tidak mendapatkan bantuan apapun seperti  ongkos bongkar dan tanah pengganti dari Pemko Langsa.

Sementara salah seorang dari masyarakat tersebut yang tidak ingin namanya dipublikasikan kepada Berita-one.com mengatakan bahwa mereka tidak menempati tanah stadion "setahu kami luas tanah stadion 32.170 meter,tidak termasuk lokasi yang kami tempati",protesnya.

Di tambahkan bahwa 15 Kepala Keluarga yang menempati tanah yang menurut mereka milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang di pinjam pakai itu untuk dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Langsa.

Di tempat terpisah Syaiful,Senin (18/06) seorang masyarakat setempat mengatakan bahwa lokasi yang di tempati oleh 15 Kepala Keluarga itu setahu dirinya memang milik stadion,"lokasi tersebut memang sudah selayaknya di kosongkan,karena selain stadion sudah selayaknya dikembangkan seperti untuk lokasi olah raga masyarakat juga untuk tempat parkir kenderaan yang sudah semakin menyempit dan tidak mampu menampung kenderaaan apabila ada kegiatan pertandingan besar di stadion",ujarnya (SU)

No comments

Powered by Blogger.