Kejagung Mendapat Predikat WTP Dari BPK.

Teks foto: Jaksa Agung H M Prasetyo saat terima WTP.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Memberikan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kepada Kejaksaan Agung RI Atas Laporan Keuangan Negara Tahun 2017.

Siaran pers yang diterima BERITA-ONE.COM dari Pusat Penerangan dan Hukum  Kejaksan Agung (Puspenkum Kejagung) mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Republik Indonesia memberikan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas laporan pengelolaan keuangan negara tahun 2017.

Drs M. Rum SH MH selaku Kapuspenkum Kejagung mengatakan,  Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan di lingkungan pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara I (AKN) Badan Pemeriksa Keuangan RI dilakukan oleh Anggota I BPK RI, Agung Firman Sampurna kepada Jaksa Agung RI Dr. (HC) HM. Prasetyo, pada hari Rabu, 6 Juni 2018 bertempat di Auditorium Badiklat PKN BPK RI, Jakarta. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.