Jaringan Internasional Perdagangan Narkoba Terbongkar,99 Kg Shabu Dan 20.000 Butir H5 Di Amankan Di Aceh

Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan NIC Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Kantor Wilayah (Kanwil) Derektorat Jenderal Bea Cukai Aceh mengungkap jaringan sindikat Internasional perdagangan gelap Narkoba jenis shabu-shabu dan pil Happy Five (H5).
LANGSA,BERITA-ONE.COM -Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan NIC Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Kantor Wilayah (Kanwil) Derektorat Jenderal Bea Cukai Aceh dalam operasi yang di beri sandi ‘Tabuh Bedug’ selama 10 hari berhasil mengungkap jaringan sindikat Internasional perdagangan gelap Narkoba jenis shabu-shabu dan pil Happy Five (H5).

Brigjen Pol Drs. Eko Daniyanto, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolres Langsa, Sabtu (09/06) mengungkapkan bahwa pada tanggal 30 Mei 2018.Tim mendapat informasi tentang keberadaan sindikat jaringan Internasional Malaysia yang sedang membawa Narkoba jenis shabu shabu ke pulau Bintan,Tanjung Pinang dan Pulau Batam.menindak lanjuti informasi tersebut Kemudian Satgas I – NIC Bareskrim Polri menganalisa IT jaringan dimaksud.setelah dipastikan kemudian dilakukan penindakan dan penangkapan,hasilnya Team menemukan Barang Bukti (BB) shabu seberat 8 kg sekaligus membekuk 3 orang tersangka yang berinisial AW, EC dan AR.”Tim terpaksa terjun ke laut untuk menyelamatkan barang bukti yang di buang ke laut oleh tersangka”,jelas Brigjen Pol Drs. Eko Daniyanto sembari memperlihat kan foto ketika tim berusaha menyelamatkan barang bukti tersebut.

“Dari hasil pengembangan TKP I dan analisa IT, terindikasi bahwa sindikat kelompok Aceh akan membawa Narkoba dari Penang Malaysia, pada tanggal 3 Juni 2018, sekitar pukul 16.00 WIB, di TKP II diperairan Idi Rayeuk Aceh Timur sekitar 35 mil laut,” terangnya lebih lanjut.

Dari hasil tindak lanjut analisa tersebut, tim berhasil mengamankan 3 orang tersangka masing-masing I alias H, MA alias R, dan M alias T dengan barang bukti sebanyak 11 kg sabu dan satu unit Boat.

Dari hasil introgasi dan analisa jaringan IT 04, selanjutnya pada 3 Juni 2018 sekitar pukul 09.18 WIB, berhasil ditangkap R alias M dengan barang bukti 30 kg narkoba jenis sabu dan 20.000 butir H5 di Dusun Blang Mee, Kelurahan Seunebok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk,Kabupaten Aceh Timur.

Selanjutnya, Satgas NIC yang di bek up Timsus Narkoba Polda Aceh, melakukan pengembangan dan pada 08 Juni 2018 sekitar pukul 18.30 WIB, tim kembali berhasil menangkap dua orang tersangka lagi yang berinisial F dan A, di perairan Idi Aceh Timur dengan barang bukti seberat 50 kg shabu dengan 1 unit boat.

” Kemudian terhadap jaringan tersebut diatas, Tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap dua orang tersangka atas nama AH Alias H, RM Alias Y, dan M Alias Barat yang berperan sebagai penyedia Kapal beserta ABK dan penghubung jaringan di Penang Malaysia,” jelasnya.

Total barang bukti yang disita dari operasi tabuh bedug ini sebanyak 99 kg sabu dan 20.000 butir H5 berhasil di amankan.”Saat ini RTL Satgas NIC Bareskrim Polri dan Tim sus Narkoba Polda Aceh masih melakukan pengembangan terhadap para pengendali dan pemodal sindikat yang informasi berada di balik Lapas”tutup nya (SU)


No comments

Powered by Blogger.