Hakim Hukum Mati Gembong Teroris Aman Abdurrahman.

Gembong Teroris Aman Abdurrahman alias Oman Rachman yang didakwa melakukam serangan Bom Thamrin dan didua tempat lainnya diruntut hukuman mati.
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Hakim Ahmad Zaini SH dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman  mati terhadap gembong teroris bom Tamrin  Aman Abdurrahman. Terdakwa terbukti bersaah  melakukan tindak pidana terorisme hingga mengakibatkan korban jiwa.

" Dengan ini mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Aman Abdurrahman  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana  terorisme, dan  menjatuhkan hukuman kepadanya  dengan pidana mati," kata  hakim ketua Ahmad Zaini Jumat, 22 Juni 2018.

Dikatakan, terdakwa Aman telah menyebarkan teror kepada masyarakat sehingga menimbulkan rasa takut, melukai banyak orang dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Misalnya dalam  bon Thamrin dan bom di gereja Samarinda, Kalimantan Timur benerapa tahun lalu.

Dalam hal ini hakim menilai tidak ada hal hal yang meringankan terhadap terdakwa.

Terhadap putusan ini terdakwa Aman mengaku tidak akan banding, namun pengacaranya akan  berupaya membujuk terdakwa untuk banding,  dengan tujuan supaya dapat  meringankan  hukuman bagi terdakwa, katanya

Sebelumnya oleh Jaksa Anita Dewayani  gembong Teroris Aman Aman Abdurrahman alias Oman Rachman yang didakwa melakukam serangan Bom Thamrin dan didua tempat lainnya diruntut hukuman mati.

Jaksa dalam requisitornya mengatakan,  bahwa terdakwa terbukti  sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam aksi teror di jalan Thamrin Jakarta Pusat  tahun 2016 lalu dan memakan sejumlah korkan . Dan terdakwa  juga sebagai dalang serangan teror lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.

"Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme", katanya.

Terdakwa  Aman dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

Dengan demikian Jaksa mengatakan terdakwa  melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.