Hakim Hukum Mati Gembong Teroris Aman Abdurrahman.
Gembong Teroris Aman Abdurrahman alias Oman Rachman yang didakwa melakukam serangan Bom Thamrin dan didua tempat lainnya diruntut hukuman mati. |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Hakim Ahmad Zaini SH dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap gembong teroris bom Tamrin Aman Abdurrahman. Terdakwa terbukti bersaah melakukan tindak pidana terorisme hingga mengakibatkan korban jiwa.
" Dengan ini mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, dan menjatuhkan hukuman kepadanya dengan pidana mati," kata hakim ketua Ahmad Zaini Jumat, 22 Juni 2018.
Dikatakan, terdakwa Aman telah menyebarkan teror kepada masyarakat sehingga menimbulkan rasa takut, melukai banyak orang dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Misalnya dalam bon Thamrin dan bom di gereja Samarinda, Kalimantan Timur benerapa tahun lalu.
Dalam hal ini hakim menilai tidak ada hal hal yang meringankan terhadap terdakwa.
Terhadap putusan ini terdakwa Aman mengaku tidak akan banding, namun pengacaranya akan berupaya membujuk terdakwa untuk banding, dengan tujuan supaya dapat meringankan hukuman bagi terdakwa, katanya
Sebelumnya oleh Jaksa Anita Dewayani gembong Teroris Aman Aman Abdurrahman alias Oman Rachman yang didakwa melakukam serangan Bom Thamrin dan didua tempat lainnya diruntut hukuman mati.
Jaksa dalam requisitornya mengatakan, bahwa terdakwa terbukti sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam aksi teror di jalan Thamrin Jakarta Pusat tahun 2016 lalu dan memakan sejumlah korkan . Dan terdakwa juga sebagai dalang serangan teror lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.
"Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme", katanya.
Terdakwa Aman dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
Dengan demikian Jaksa mengatakan terdakwa melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (SUR).
" Dengan ini mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, dan menjatuhkan hukuman kepadanya dengan pidana mati," kata hakim ketua Ahmad Zaini Jumat, 22 Juni 2018.
Dikatakan, terdakwa Aman telah menyebarkan teror kepada masyarakat sehingga menimbulkan rasa takut, melukai banyak orang dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Misalnya dalam bon Thamrin dan bom di gereja Samarinda, Kalimantan Timur benerapa tahun lalu.
Dalam hal ini hakim menilai tidak ada hal hal yang meringankan terhadap terdakwa.
Terhadap putusan ini terdakwa Aman mengaku tidak akan banding, namun pengacaranya akan berupaya membujuk terdakwa untuk banding, dengan tujuan supaya dapat meringankan hukuman bagi terdakwa, katanya
Sebelumnya oleh Jaksa Anita Dewayani gembong Teroris Aman Aman Abdurrahman alias Oman Rachman yang didakwa melakukam serangan Bom Thamrin dan didua tempat lainnya diruntut hukuman mati.
Jaksa dalam requisitornya mengatakan, bahwa terdakwa terbukti sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam aksi teror di jalan Thamrin Jakarta Pusat tahun 2016 lalu dan memakan sejumlah korkan . Dan terdakwa juga sebagai dalang serangan teror lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.
"Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme", katanya.
Terdakwa Aman dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
Dengan demikian Jaksa mengatakan terdakwa melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (SUR).
No comments