Firman Kuasa Hukum Shinta-Suryadi Laporkan Balik Terkait PNB
Kuasa Hukum Pasangan Shita - Suryadi Firmansyah, SH, MH mengatakan, Kami datang ke Polres untuk melaporkan inisial Z ke SPK Polres Muara Enim dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dlm Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 317 ayat (1) KUHP jo Pasal 335 KUHP.
"Untuk sementara Z ini kita laporkan, sambil kita pelajari lebih lanjut status Z ini karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang berperan bisa juga kita laporkan," terang Firman
Dikatakan Firman, sekaligus menjawab persepsi negatif masyarakat atas tudahan - tuduhan tersebut. Kami tim shinta syuryadi telah berkomitmen untuk menolak dan menghentikan adanya politik uang dengan segala bentuknya.
Selain itu, kami berharap agar Polres Muara Enim segera menindak lanjuti laporan ini dan diproses sesuai hukum yang berlaku. tukasnya.(Tas)
No comments