Diduga Pengesahaan APBK Bireuen Bertentangan UU No 14 Tahun 2008.
BIREUEN,BERITA-ONE.COM-Diduga Pengesahaan APBK Kabupaten Bireuen yang dilakukan oleh sejumlah anggota Legeslatif ( DPRK ) dari berbagai Fraksi di setiap tahunya luput dari perhatian publik, padahal wartawan media cetak dan elektronik sering memintanya untuk dipublikasikan supaya masyarakat luas tahu ,hal ini pernah dialami( H )39 tahun Ka.biro media Bidik Kasus disaat memintanya pada Husaini yang pernah sebelumnya menjabat sebagai sekwan DPRK Bireuen .untuk dipublikasi,tetapi para pejabat itu memberikan berbagai alasan yang tidak masuk akal ' katanya dokumen tersebut belum difoto copi serta merupakan rahasia negara.
Tidak terbukanya Informasi ini kepada masyarakat luas sangat bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.Pasal 7 (1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
(3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi
dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah
Pasal 10
(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Pengesahaan APBK Bireuen yang disahkan setiap tahunya, sesuai pantauan media berita-one.com tidak pernah ditempelkan hasilnya di kantor pusat Bupati Kabupaten Bireuen untuk diperlihatkan kepada publik.
Hingga kini masyarakat mensinyalir bahwa PAD Bireuen yang masuk ke kas daerah banyak mengalami kebocoran , diantaranya Distribusi Galian C, Pajak Walet .
Tidak tercapainya target pajak mencapai 100% sesuai data yang di peroleh beritaone dari pihak keuangan pemerintah Kabupaten Bireuen,
Pemerintah Kabupaten Bireuen diduga takut untuk mempublikasikan pengesahaan APBK yang dilakukan setiap tahunya oleh pihak legeslatif maupun Eksekutif.
Kalau kasus ini terus terjadi dan dibiarkan untuk tidak dipublikasikan maka dikwatirkan pembagunan ekonomi masyarakat Bireuen akan terus merosot sehinga jumlah kemiskinan bagi masyarakat Kabupaten Bireuen terus meningkat ( Hendra)
Tidak terbukanya Informasi ini kepada masyarakat luas sangat bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.Pasal 7 (1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
(3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi
dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah
Pasal 10
(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Pengesahaan APBK Bireuen yang disahkan setiap tahunya, sesuai pantauan media berita-one.com tidak pernah ditempelkan hasilnya di kantor pusat Bupati Kabupaten Bireuen untuk diperlihatkan kepada publik.
Hingga kini masyarakat mensinyalir bahwa PAD Bireuen yang masuk ke kas daerah banyak mengalami kebocoran , diantaranya Distribusi Galian C, Pajak Walet .
Tidak tercapainya target pajak mencapai 100% sesuai data yang di peroleh beritaone dari pihak keuangan pemerintah Kabupaten Bireuen,
Pemerintah Kabupaten Bireuen diduga takut untuk mempublikasikan pengesahaan APBK yang dilakukan setiap tahunya oleh pihak legeslatif maupun Eksekutif.
Kalau kasus ini terus terjadi dan dibiarkan untuk tidak dipublikasikan maka dikwatirkan pembagunan ekonomi masyarakat Bireuen akan terus merosot sehinga jumlah kemiskinan bagi masyarakat Kabupaten Bireuen terus meningkat ( Hendra)
No comments