Diduga Pengesahaan APBK Bireuen Bertentangan UU No 14 Tahun 2008.

BIREUEN,BERITA-ONE.COM-Diduga Pengesahaan APBK Kabupaten Bireuen  yang dilakukan oleh sejumlah anggota Legeslatif ( DPRK ) dari berbagai Fraksi di setiap tahunya luput dari perhatian publik, padahal wartawan media cetak dan elektronik sering memintanya  untuk dipublikasikan supaya masyarakat luas tahu ,hal ini pernah dialami( H )39 tahun Ka.biro  media Bidik Kasus disaat memintanya  pada Husaini yang pernah sebelumnya menjabat sebagai sekwan DPRK  Bireuen .untuk dipublikasi,tetapi para pejabat  itu  memberikan berbagai alasan  yang tidak masuk akal ' katanya dokumen tersebut belum difoto copi serta merupakan rahasia negara.

Tidak terbukanya Informasi ini kepada masyarakat luas sangat bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008  tentang keterbukaan Informasi Publik.Pasal 7 (1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
(3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi
dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah

Pasal 10
(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Pengesahaan APBK Bireuen yang disahkan setiap tahunya, sesuai pantauan media berita-one.com  tidak pernah ditempelkan hasilnya di kantor pusat Bupati Kabupaten Bireuen untuk diperlihatkan kepada publik.

Hingga kini masyarakat  mensinyalir  bahwa PAD Bireuen  yang masuk ke kas daerah  banyak mengalami kebocoran , diantaranya  Distribusi Galian C, Pajak Walet .
Tidak tercapainya target pajak mencapai 100% sesuai data yang di peroleh beritaone  dari pihak keuangan pemerintah Kabupaten Bireuen,

Pemerintah Kabupaten Bireuen diduga  takut untuk mempublikasikan pengesahaan APBK yang dilakukan setiap tahunya oleh pihak legeslatif maupun Eksekutif.
Kalau kasus ini terus terjadi dan dibiarkan untuk tidak dipublikasikan maka dikwatirkan pembagunan ekonomi masyarakat Bireuen  akan terus merosot sehinga jumlah kemiskinan  bagi masyarakat  Kabupaten Bireuen terus meningkat ( Hendra)
   

No comments

Powered by Blogger.