Bea Cukai Aceh Hibahkan 28 Ton Bawang Merah Kepada Pemkot Langsa Dan Pemkab Aceh Timur

Kanwil Bea dan Cukai Aceh dan Bea Cukai Kula Langsa hibbahkan 2.540 (Dua ribu Lima ratus Empat puluh ) karung bawang merah layak konsumsi
LANGSA,BERITA-ONE.COM-Kanwil Bea dan Cukai Aceh dan Bea Cukai Kula Langsa hibbahkan 2.540 (Dua ribu Lima ratus Empat puluh ) karung bawang merah layak konsumsi kepada Pemerintah Kota Langsa dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Senin (04/06),kedua kabupaten kota trersebut masing-masing menerima 1.440 (Seribu Empat Ratus Empat puluh) untuk Pemkab Aceh Timur dan 1.100 (Seribu Seratus ) karung untuk Pemko Langsa.Total perkiraan nilai hibbah sebesar Rp 500.000.000,-(Lima Ratus Juta Rupiah).

Menurut kepala kantor Wilayah KPPBC TMP C Kuala Langsa M.Syuhandak,bawang merah exs KM Ilham ini merupakan barang bukti atas upaya tindak pidana penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh Operasi Patroli Laut Bea dan Cukai dengan sandi ‘Jaring Sriwijaya’ Tim Patla BC 30004 di perairan ujung Aceh Tamiang pada Tanggal 23 Mei 2018 lalu,”atas upaya penyelundupan bawang merah ini diperkirakan kerugian Negara dari sector perpajakan sebesar Rp 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta rupiah)”,terang M. Syuhandak.

Ditambahkan Kepala KPPBC C Kuala Langsa bahwa hibah barang bukti beruypa bawang merah ke Pemko Langsa dan Pemkab Aceh Timur ini telah melalui uji di laboratorium Karantina pertanian,sehingga dinyatakan bebas OPTK dan layak konsumsi,serta telah mendapatkan penetapan hibah dari Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang nomor 2/Pen.Pid/2018/PN Ksp Tanggal 04 Juni 2018.

‘Kegiatan hibah ini merupakan komitmen Bea Cukai Aceh untuk memanfaatkan barang hasil penindakan kepabeanan dan  Cukai untuk dapat di manfaatkan dalam membantu masyarakat kurang mampu’,tutupnya.(SU)

No comments

Powered by Blogger.