Artis Jennifer Dunn Dihukum 4 Tahun Penjara.

Terdakwa Jennifer Dunn
Jakarta,BERITA.ONE.COM-Manelis hakim yang diketuai Riyadi Sunindyo Florentinus SH mejatuhkam hukuman  kepada artis Jennifer Dunn selama selama 4 tahun penjara dipotong selama dalam tahanan. Vonis ini dijatuhkan kepada terdakwa di Pemgadilam Neheri Jakarta Selatan 25 Juni 2018.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa  sebesar Rp 800 juta subsider 2  bulan kurungan. Menurut hakim, artis Jennifer Dunn yang sudah 3 kali masuk bui ini terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

"Terdakwa Jennifer Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menyediakan, narkotika golongan 1" kata hakim dalam amar putusannya.

Hal hal yang memberatkan bagi terdakwa antara lain,   terdakwa  pernah dihukim dalam kasus yang sama dan merupakan publik figur, sehingga dikhawatirkan perbuatan buruk terdakwa ini dicontoh oleh masyarakat.

Perbuatan terdakwa  tidak hanya  berdiri sendiri,  melainkan berkaitan dengan terdakwa Ferli Faisal Salim dan Raditya. Ferli sebagai pemberi sabu pada Jennifer Dann,  dan Raditya pihak yang  akan diberi oleh Jennifer Dann.

Terhadap hal ini baik Jaksa maupun pihak terdakwa menyatakan pikir pikir selama 7 hari sejak putusan ini dinacakan hakim.

Seperti diketahui terdakwa Jennifer Dunn sebelumnya dituntut hukuman oleh Jaksa selama 8 bulan penjara. Namun hakim berpendapat lain dan memvonisnya 8 tahun penjara.

Terdakwa ditangkap pada akhir tahun 2017  dirumahnya jalan Bangka Jakarta Selatan dengan barang bukti  sabu seberat 0, 221gram. Dangan vonis ini berarti yang bersangkutan sudah 3 kali dihukum berkaitan dengan barang kharam seperti ini.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.