Ahmad Zacky Siradj : Tak Benar RUU KUHP Lemahkan KPK.

Teks foto: Drs.  Ahmad Zacky Siradj.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tentang Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang sedang dirumuskan Komisi III DPR RI sama sekali tidak melemahkan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebaliknya, RUU KUHP justru memperkuat KPK, karena tak ada kewenangan KPK yang dikurangi.

Penegasan ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Zacky Siradj di sela-sela rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 4 /6/2018.

“Tidak benar ada pasal pelemahan terhadap KPK. Pasal di RUU KUHP malah memperkuat kedudukan dan kewenangan KPK itu sendiri. Jadi RUU KUHP memperkuat posisi KPK itu sendiri. Sekali lagi, pasal-pasal yang memperkuat KPK dimuat dalam RUU KUHP,” tegasnya.

Menanggapi komentar negatif para pimpinan KPK soal RUU KUHP yang dinilai melemahkan KPK itu sendiri, Zacky mengimbau pimpinan KPK agar membaca dan mengkaji kembali naskah RUU KUHP yang sedang disusun itu. RUU KUHP ini sekaligus menjadi payung bagi UU yang memiliki lex specialist, seperti UU Terorisme, UU Narkoba, dan UU Korupsi.

“Payungnya ada di RUU KUHP. Tidak benar melamahkan KPK. Silakan dikaji dan dibaca kembali RUU KUHP itu oleh pimpinan KPK,” seru politisi Partai Golkar ini. Sementara mengenai pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP jelas diatur secara jelas. Penghinaan itu menyangkut lembaga kepresidenan bukan kebijakan presidennya.

“Itu adalah institusi kenegaraan yang harus kita hormati. Dan itu memiliki penghormatan sendiri. Tapi kalau kebijakan perlu dikritisi. Kita ingin kewibawaan negara harus ada sebagaimana seharusnya sesuai nilai-nilai Pancasila,” ucap Zacky. Sejauh ini, belum ada UU Kepresidenan yang diinisiasi DPR maupun pemerintah.Parlementaria mengatakan. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.