Waka Polres Langsa Minta Masyarakat Jangan Berdayakan Curanmor
LANGSA,BERITA-ONE.COM – Tingginya kasus pencurian kenderaan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian resort Langsa di sebabkan oleh tingginya permintaan masyarakat terhadap kenderaan bermotor hasil curian.
Demikian disampaikan oleh Wakil Kepala Kepolisian Resort Langsa pada pembukaan rillis Pers tentang tindak pidana pencurian yang di gelar di halaman Polres setempat Senin (30/04).
Ditambahkan oleh Waka Polres,bahwa dari pengakuan para tersangka yang berhasil di amankan oleh polres Langsa bahwa mereka melakukan pencurian sepeda motor atas pesanan dari penadah atau masyarakat,sebuah sepeda motor hasil curian mereka jual seharga Tiga hingga Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah per unit,”jangan mencari kesenangan di atas penderitaan orang lain,andai permintaan terhadap sepeda motor curian dihentikan,maka para pelaku pencurian pun akan berkurang”,ungkap Kompol Chandra Hadi Siswara,Waka Polres Langsa kepada sejumlah wartawan yang sengaja di undang untuk melakukan liputan pengungkapan kasus curanmor oleh Polres Langsa tersebut.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Satuan reserse Kriminal Polres Langsa Iptu Wijaya Kesuma SIK atas nama Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa memperlihat kan kepada para insan Pers hasil tangkapan yang berhasil dilakukan oleh pihaknya terhadap pelaku curanmor di wilayah hukum Polres selama bulan April 2018.
Diterangkan oleh Kasat Reskrim,Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/55/IV/2018 Tanggal 12 April 2018,Polisi setelah sebelum nya melakukan penyelidikan berhasil mengaman kan seorang tersangka yang berinisial KT (21) seorang pelajar/mahasiswa yang beralamat di dusun Pertanian Gampong Sukarejo Kecamatan Langsa Timur.
Tersangka KT bersama teman nya AJ (DPO) mencuri sepeda motor korban yang bernama Ramlahwati,yang beralamat di Jalan Ghazali duaun Kelapa Gampong Blang Seunibong Kecamtan Langsa Kota pada Kamis 12 April lalu. Modus operandinya tersangka keluar dari rumah menuju ke kota untuk mencari target sebuah sepeda motor,sesampai di jalan kelapa Gampong Blang Seunibong sekira pukul 4.00 Wib tersangka melihat sebuah sepeda motor merek Yamaha Mio Soul terparkir di teras rumah korban Ramlahwati Binti Hasan Manyak.Kemudian tersangka mengambil motor tersebut dengan memasukkan kunci T yang sudah dipersiapkan sebelumnya,namun setelah berhasil menjebol setang sepeda motor itu tidak bisa hidup,lalu tersangka bersama temannya AJ mendorong sepmor curian itu ke rumah tersangka dengan cara didorong,setelah sampai kerumah tersangka plat nomor yang terpasang di sepeda motor tersebut dibuka dan di buang ke Sungai di Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur.Rencana tersangka sepeda motor dimaksud akan dijual ke desa Tualang Cut,namun dalam perjalanan tepatnya di Buket panjang Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
Selanjutnya pada hari Jum,at Tanggal 13 April 2018 sekira pukul 22.00 Wib Polres Langsa di bantu anggota Kodim 0104 berhasil mengamankan TCM (42) warga Gampong Sungai Paoh Kecamtan Langsa Barat/Gp Hagu Selatan Kecamatan Band Sakti,Kota Lhokseumawe,tersangka TCM di tangkap saat melakukan pencurian terhadap satu (1) unit Honda Beat BL 4783 DM di lorg Utama Gampong PB Seulemak Kecamatan langsa Baro,pelaku membuka kunci Sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T,kronologinya pelaku TCM bersama temannya A (DPO) melihat satu unit sepeda motor terparkir di halaman rumah korban dengan pintu pagar terbuka,kemudian pelaku masuk ke halaman dan dengan menggunakan kunci T pelaku merobek sarang kunci sepda motor milik korban,namun sebelum korban sempat menggeser hasil curiannya tersebut terdengar teriakan maling,maling..dari dalam rumah,karena teriakan tersebut,pelaku melarikan diri menuju dan melintas ke kantor Subdenpom langsa dan memberikan kunci T kepada temannya A (DPO) kemudian terus berlari hingga sampai terhenti ke markas Kodim 0104 dan berhasil di tangkap.Setelah di lakukan pengembangan pelaku mengaku menargetkan Tujuh titik rencana lokasi pencurian,namun yang dapat di ungkap Tiga titik Tempat Kejadian Perkara (TKP),titik pertama seperti yang tersebut di atas,selanjutnya titik kedua didepan SMP Negeri 1 Langsa (31/03) berupa 1 unit Honda Vario warna hitam tahun 2014,BL 6809 FR,berikutnya pada saat yang sama juga berhasil di ungkap di titik ke Tiga di jalan Iskandar Tsani Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota,hasilnya 1 unit sepeda motor roda 2 Honda Supra X 125 warna hitam Tahun 2013 dengan Nomor Polisi BL 6116 FQ.
Dalam proses penangkapan pelaku curanmor itu Reserse Kriminal Polres Langsa menyita barang bukti berupa Satu (1) unit Yamaha Mio Soul Tahun 2011 warna hitam,Satu unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2015 warna putih,Satu lembar STNK Asli Honda Supra X 125 dan dua buah kunci T.
Di akhir keterangannya,Waka Polres Langsa mengimbau kepada masyarakat agar memasang kunci tambahan di sepeda motor. (Syarifuddin Usman)
Demikian disampaikan oleh Wakil Kepala Kepolisian Resort Langsa pada pembukaan rillis Pers tentang tindak pidana pencurian yang di gelar di halaman Polres setempat Senin (30/04).
Ditambahkan oleh Waka Polres,bahwa dari pengakuan para tersangka yang berhasil di amankan oleh polres Langsa bahwa mereka melakukan pencurian sepeda motor atas pesanan dari penadah atau masyarakat,sebuah sepeda motor hasil curian mereka jual seharga Tiga hingga Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah per unit,”jangan mencari kesenangan di atas penderitaan orang lain,andai permintaan terhadap sepeda motor curian dihentikan,maka para pelaku pencurian pun akan berkurang”,ungkap Kompol Chandra Hadi Siswara,Waka Polres Langsa kepada sejumlah wartawan yang sengaja di undang untuk melakukan liputan pengungkapan kasus curanmor oleh Polres Langsa tersebut.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Satuan reserse Kriminal Polres Langsa Iptu Wijaya Kesuma SIK atas nama Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa memperlihat kan kepada para insan Pers hasil tangkapan yang berhasil dilakukan oleh pihaknya terhadap pelaku curanmor di wilayah hukum Polres selama bulan April 2018.
Diterangkan oleh Kasat Reskrim,Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/55/IV/2018 Tanggal 12 April 2018,Polisi setelah sebelum nya melakukan penyelidikan berhasil mengaman kan seorang tersangka yang berinisial KT (21) seorang pelajar/mahasiswa yang beralamat di dusun Pertanian Gampong Sukarejo Kecamatan Langsa Timur.
Tersangka KT bersama teman nya AJ (DPO) mencuri sepeda motor korban yang bernama Ramlahwati,yang beralamat di Jalan Ghazali duaun Kelapa Gampong Blang Seunibong Kecamtan Langsa Kota pada Kamis 12 April lalu. Modus operandinya tersangka keluar dari rumah menuju ke kota untuk mencari target sebuah sepeda motor,sesampai di jalan kelapa Gampong Blang Seunibong sekira pukul 4.00 Wib tersangka melihat sebuah sepeda motor merek Yamaha Mio Soul terparkir di teras rumah korban Ramlahwati Binti Hasan Manyak.Kemudian tersangka mengambil motor tersebut dengan memasukkan kunci T yang sudah dipersiapkan sebelumnya,namun setelah berhasil menjebol setang sepeda motor itu tidak bisa hidup,lalu tersangka bersama temannya AJ mendorong sepmor curian itu ke rumah tersangka dengan cara didorong,setelah sampai kerumah tersangka plat nomor yang terpasang di sepeda motor tersebut dibuka dan di buang ke Sungai di Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur.Rencana tersangka sepeda motor dimaksud akan dijual ke desa Tualang Cut,namun dalam perjalanan tepatnya di Buket panjang Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
Selanjutnya pada hari Jum,at Tanggal 13 April 2018 sekira pukul 22.00 Wib Polres Langsa di bantu anggota Kodim 0104 berhasil mengamankan TCM (42) warga Gampong Sungai Paoh Kecamtan Langsa Barat/Gp Hagu Selatan Kecamatan Band Sakti,Kota Lhokseumawe,tersangka TCM di tangkap saat melakukan pencurian terhadap satu (1) unit Honda Beat BL 4783 DM di lorg Utama Gampong PB Seulemak Kecamatan langsa Baro,pelaku membuka kunci Sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T,kronologinya pelaku TCM bersama temannya A (DPO) melihat satu unit sepeda motor terparkir di halaman rumah korban dengan pintu pagar terbuka,kemudian pelaku masuk ke halaman dan dengan menggunakan kunci T pelaku merobek sarang kunci sepda motor milik korban,namun sebelum korban sempat menggeser hasil curiannya tersebut terdengar teriakan maling,maling..dari dalam rumah,karena teriakan tersebut,pelaku melarikan diri menuju dan melintas ke kantor Subdenpom langsa dan memberikan kunci T kepada temannya A (DPO) kemudian terus berlari hingga sampai terhenti ke markas Kodim 0104 dan berhasil di tangkap.Setelah di lakukan pengembangan pelaku mengaku menargetkan Tujuh titik rencana lokasi pencurian,namun yang dapat di ungkap Tiga titik Tempat Kejadian Perkara (TKP),titik pertama seperti yang tersebut di atas,selanjutnya titik kedua didepan SMP Negeri 1 Langsa (31/03) berupa 1 unit Honda Vario warna hitam tahun 2014,BL 6809 FR,berikutnya pada saat yang sama juga berhasil di ungkap di titik ke Tiga di jalan Iskandar Tsani Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota,hasilnya 1 unit sepeda motor roda 2 Honda Supra X 125 warna hitam Tahun 2013 dengan Nomor Polisi BL 6116 FQ.
Dalam proses penangkapan pelaku curanmor itu Reserse Kriminal Polres Langsa menyita barang bukti berupa Satu (1) unit Yamaha Mio Soul Tahun 2011 warna hitam,Satu unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2015 warna putih,Satu lembar STNK Asli Honda Supra X 125 dan dua buah kunci T.
Di akhir keterangannya,Waka Polres Langsa mengimbau kepada masyarakat agar memasang kunci tambahan di sepeda motor. (Syarifuddin Usman)
No comments