Tim PH : Kami Mohon Agar Hakim Membebaskan Terdakwa Edwar Dari Tahanan.

Terdakwa Edward Seky Surjadjaja.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terdakwa Edward Seky Surjadjaja yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi  memohon kepada mejelis hakim yang menangani perkara ini untuk dibebaskan dandikeluarkan  dari tahanan Rutan Jakarta Timur  Cabang Kejaksaan Agung. Hal ini disampaikan oleh Tim kuasa hukumnya (PH) yang dipimpin Bambang Hartono SH di Pengadilam Tipikor Jakarta, Rabu 23 Mei 2018.

Adapun yang menjadi dasar adalah,  Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan NO:40/Pid.Pra.2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 23 April 2018, dimana dalam putusan tersebut  antara lain mengatakan ;  Surat Pemetapan Tersangka (Pidsus/18) NO: Tap/51/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 26 Oktoner 2017, dan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  NO: Print-93/F:/FD.1/10/2017, tanggal 27 Oktober 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Karena putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka secara hukum Jaksa harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut  sudah  membebaskan  Edward selaku tersangka dan menghentikan penyidikannya atas dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan putusan Praperadilan tersebut sejak tanggal 23  April 2018.

Tim PH yang diketuai Bambang Hartono SH.
Selain itu, dengan adanya Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak mempunyai kekekuatan hukum mengikat oleh putusan Praperadilan, maka surat dakwaan Jaksa terhadap terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Berkaitan dengan Penahanan terdakwa Edwar oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini, oleh Tim  PH juga  dinilai tidak sah karena bertentangan dengan dengan Putusan Praperadilan Pengadilan  Negeri Jakarta Selatan tanggal 23 April 2018 lalu.

"Karena  itu ,  kami memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk membebaskan/mengeluarkan terdakwa Edwad dari tahanan Rutan Jakarta Timur cabang Kejaksaan Agung setelah putusan ini di ucapkan" kata Bambang Hartono SH dalam eksepsinya yang dinacakan secara bergantian.

Persidangan yang diketuai oleh majelis hakim  Sunarso SH ini ditunda satu  minggu untuk memberikan kesempatan kepada Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung yang terdiri Dari Yanuar SH, Tasjrin SH dan  Faisal SH untuk mrmberikan pendapatnya terhadap eksepsi dari Tim PH tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya,   dakwaan Jaksa  terhadap Edward pada  intinya mengatakan,  terdakwa telah melakukan perbuatan korupsi  baik sendiri sendiri atau bersama sama  dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis mantan Presiden Direktur  PT  Dana Pensiun Pertamina (sudah dihukum 5,5 tahun penjara) dan Betty telah melakukan  korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 599 milyar lebih.

Perbuatan tersebut masih kata JPU, terjadi  pada sekitar  pertengahan tahun 2014 sampai 2025.  Kala itu Edward  selaku Direktur  Ortus Holding, Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT. Sugih Energy, Tbk (kode saham: SUGI), melalui Betty berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis  dengan maksud meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Selanjutnya,  Edward dianggap  telah menginisiasi Muhammad Helmi Kamal Lubis untuk melakukan pembelian saham SUGI total sejumlah 2  milyar lembar saham SUGI melalui PT. Millenium Danatama Sekuritas.

Perbuatan Edwar dan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dalam pembelian saham SUGI tersebut,  mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 599 milyar lebih sesuai laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa  Keuangan (BPK) (SUR).



No comments

Powered by Blogger.