Tim PH : Kami Mohon Agar Hakim Membebaskan Terdakwa Edwar Dari Tahanan.
Terdakwa Edward Seky Surjadjaja. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terdakwa Edward Seky Surjadjaja yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi memohon kepada mejelis hakim yang menangani perkara ini untuk dibebaskan dandikeluarkan dari tahanan Rutan Jakarta Timur Cabang Kejaksaan Agung. Hal ini disampaikan oleh Tim kuasa hukumnya (PH) yang dipimpin Bambang Hartono SH di Pengadilam Tipikor Jakarta, Rabu 23 Mei 2018.
Adapun yang menjadi dasar adalah, Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan NO:40/Pid.Pra.2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 23 April 2018, dimana dalam putusan tersebut antara lain mengatakan ; Surat Pemetapan Tersangka (Pidsus/18) NO: Tap/51/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 26 Oktoner 2017, dan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus NO: Print-93/F:/FD.1/10/2017, tanggal 27 Oktober 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Karena putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka secara hukum Jaksa harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut sudah membebaskan Edward selaku tersangka dan menghentikan penyidikannya atas dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan putusan Praperadilan tersebut sejak tanggal 23 April 2018.
Selain itu, dengan adanya Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak mempunyai kekekuatan hukum mengikat oleh putusan Praperadilan, maka surat dakwaan Jaksa terhadap terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Berkaitan dengan Penahanan terdakwa Edwar oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini, oleh Tim PH juga dinilai tidak sah karena bertentangan dengan dengan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23 April 2018 lalu.
"Karena itu , kami memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk membebaskan/mengeluarkan terdakwa Edwad dari tahanan Rutan Jakarta Timur cabang Kejaksaan Agung setelah putusan ini di ucapkan" kata Bambang Hartono SH dalam eksepsinya yang dinacakan secara bergantian.
Persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Sunarso SH ini ditunda satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung yang terdiri Dari Yanuar SH, Tasjrin SH dan Faisal SH untuk mrmberikan pendapatnya terhadap eksepsi dari Tim PH tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, dakwaan Jaksa terhadap Edward pada intinya mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan korupsi baik sendiri sendiri atau bersama sama dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis mantan Presiden Direktur PT Dana Pensiun Pertamina (sudah dihukum 5,5 tahun penjara) dan Betty telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 599 milyar lebih.
Perbuatan tersebut masih kata JPU, terjadi pada sekitar pertengahan tahun 2014 sampai 2025. Kala itu Edward selaku Direktur Ortus Holding, Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT. Sugih Energy, Tbk (kode saham: SUGI), melalui Betty berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis dengan maksud meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.
Selanjutnya, Edward dianggap telah menginisiasi Muhammad Helmi Kamal Lubis untuk melakukan pembelian saham SUGI total sejumlah 2 milyar lembar saham SUGI melalui PT. Millenium Danatama Sekuritas.
Perbuatan Edwar dan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dalam pembelian saham SUGI tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 599 milyar lebih sesuai laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (SUR).
Adapun yang menjadi dasar adalah, Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan NO:40/Pid.Pra.2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 23 April 2018, dimana dalam putusan tersebut antara lain mengatakan ; Surat Pemetapan Tersangka (Pidsus/18) NO: Tap/51/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 26 Oktoner 2017, dan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus NO: Print-93/F:/FD.1/10/2017, tanggal 27 Oktober 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Karena putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka secara hukum Jaksa harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut sudah membebaskan Edward selaku tersangka dan menghentikan penyidikannya atas dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan putusan Praperadilan tersebut sejak tanggal 23 April 2018.
Tim PH yang diketuai Bambang Hartono SH. |
Berkaitan dengan Penahanan terdakwa Edwar oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini, oleh Tim PH juga dinilai tidak sah karena bertentangan dengan dengan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23 April 2018 lalu.
"Karena itu , kami memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk membebaskan/mengeluarkan terdakwa Edwad dari tahanan Rutan Jakarta Timur cabang Kejaksaan Agung setelah putusan ini di ucapkan" kata Bambang Hartono SH dalam eksepsinya yang dinacakan secara bergantian.
Persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Sunarso SH ini ditunda satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung yang terdiri Dari Yanuar SH, Tasjrin SH dan Faisal SH untuk mrmberikan pendapatnya terhadap eksepsi dari Tim PH tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, dakwaan Jaksa terhadap Edward pada intinya mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan korupsi baik sendiri sendiri atau bersama sama dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis mantan Presiden Direktur PT Dana Pensiun Pertamina (sudah dihukum 5,5 tahun penjara) dan Betty telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 599 milyar lebih.
Perbuatan tersebut masih kata JPU, terjadi pada sekitar pertengahan tahun 2014 sampai 2025. Kala itu Edward selaku Direktur Ortus Holding, Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT. Sugih Energy, Tbk (kode saham: SUGI), melalui Betty berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis dengan maksud meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.
Selanjutnya, Edward dianggap telah menginisiasi Muhammad Helmi Kamal Lubis untuk melakukan pembelian saham SUGI total sejumlah 2 milyar lembar saham SUGI melalui PT. Millenium Danatama Sekuritas.
Perbuatan Edwar dan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dalam pembelian saham SUGI tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 599 milyar lebih sesuai laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (SUR).
No comments