Terbukti Korupsi, Mantan Dirjen Perhubungan Laut ( Dirjen Hubla) Dihukum 5 Tahun.
Teks foto: Terdakwa Antonius Tonny Budiono mantan Dirjen Perhubungan Laut ( Dirjen Hubla) |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim yang diketuai Syaifudin Zuhri memjatuhkan hukuman kepada mantan Dirjen Perhubungan Laut ( Dirjen Hubla) Amtonius Tonny Budiono selama 5 tahun penjara potong selama dalam tahan.
Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta Subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 17 Mei 2018.
Dalam amar putusanya majelis hakim mengatakan, terdakwa Antonius terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap secara berlanjut seperti yang tersebut dalam dakwaan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentengan dengan program pemerintah yang sedang giat giatnya melakukan pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, berkelakukan baik selama dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
Terdakwa Tonny terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Selain itu Tonny juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang Rp 5,8 miliar. Kemudian, uang 479.700 dollar Amerika Serikat, 4.200 Euro, 15.540 Poundsterling, 700.249 dollar Singapura, dan barang berharga lainnya yang nilainya ratusan juta.
Majelis hakim juga memerintahkan pada jaksa untuk mengembalikan uang yang disita dari terdakwa yang tidak berasal dari tindak pidana korupsi sejumlah Rp 242 juta serta mata uang asing yang nilainya sekitar Rp 20 milyar sebagai gratifikasi.
Putusan ini lebih ringan karena Jaksa KPK sebelumnya menuntut 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.Terhadap vonis ini baik Jaksa ataupun terdakwa menyatakan pikir pikir. (SUR).
No comments