Sidang Gugatan PMH Terhadap Presiden RI Dan Lembaga Lainnya Ditunda Lagi.
Teks foto: Alexius Tantradjaja SH MH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sidang gugatan terhadap Pemerintah RI Cq Presiden RI dan lembaga pemerintah lainnya yang dinilai Melakukan Perbuatam Melawan Hukum (PMH), oleh majelis hakim yang diketuai Robert SH ditunda satu minggu mendatang. Penundaan disebabkan karena pihak Ketua Komisi Hak Azazi Manusia ( Komnas-HAM) sebagai tergugat IV tidak hadir.
Menurut penjelasan, ketidak hadiran pihak Komnas-HAM di dalam ruang sidang ini dikarenakan masalah administrasinya yang belum lengkap, kata Jidan selaku kuasa huasa hukum Komnas-HAM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 9 Mei 2018.
Sementara itu, para tergugat lainnya, dan turut tergugat (Kejaksaan Agung RI ) hadir memenuhi panggilan sidang. Tergugat I Presiden RI diwakili pihak Kejaksaan Agung, tergugat II diwakili oleh Lukman, tergugat III diwakili Widodo dan lainnya.
Sebelum sidang ini ditunda, majelis hakim Robert SH yang menagani perkara perdata NO: 137/Pdt.G BTHWLW/2018/PN. Jkt. PST ini sempat memeriksa semua administrasi dari para tergugat dan turut tergugat terkait gugatan PMH ini, kecuali dari pihak tergugat IV.
Seperti diberitakan BERITA-ONE.COM sebelumnya, sebanyak dua Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, masing-masing Pemerintah RI Cq Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), dan lembaga pemerintah lainnya seperti Ketua Komisi Kopolisian Nasional (Kompolnas) RI, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Kepala Kepolisian RI digugat dan dituntut oleh Alexius Tantradjaja SH MH sebagai kuasa hukum Ny. Maria Magdalena Andriarti Hartono untuk membayar ganti rugi karena melakukan PMH.
Pengacara Senior Alexius Trantradjaja SH MH Cs ini, bebepara waktu lalu sebagai Advokat mamang pernah menggugat Presiden RI.
Alasanya karena merasa kecewa terhadap Presiden Jokowi, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan instansi hukum lainnya, karena seluruh surat permohonan perlindungan hukum sebagai upaya pihaknya yang dikirim kepada mereka ternyata tidak memberikan Harapan.
" Tidak satu pun dari mereka yang memberikan jalan keluar atas pengabaian rasa Keadilan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap kliennya, Maria Magdalena Andeiati Hartono, kata Alexius.
Kemudian pengacara senior ini memang punya rencana akan kembali menggugat. Sasaranya sejumlah lembaga tinggi negara dan lembaga negara di negeri ini yang pernah disurati oleh Alexius terkait masalah Polisi yang menelantarkan laporan klienya, Maria, selama 10 tahun lamanya namun belum juga diproses seperti pada umumnya.
Tujuan dari gugatan ini menurut Alexius tak lain dan tak bukan agar Presiden memberikan perintahkan kepada Kepolisian supaya melanjutkan pemeriksaan laporan klienya hingga tuntas demi keadilan dan tegaknya hukum. (SUR).
Menurut penjelasan, ketidak hadiran pihak Komnas-HAM di dalam ruang sidang ini dikarenakan masalah administrasinya yang belum lengkap, kata Jidan selaku kuasa huasa hukum Komnas-HAM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 9 Mei 2018.
Sementara itu, para tergugat lainnya, dan turut tergugat (Kejaksaan Agung RI ) hadir memenuhi panggilan sidang. Tergugat I Presiden RI diwakili pihak Kejaksaan Agung, tergugat II diwakili oleh Lukman, tergugat III diwakili Widodo dan lainnya.
Sebelum sidang ini ditunda, majelis hakim Robert SH yang menagani perkara perdata NO: 137/Pdt.G BTHWLW/2018/PN. Jkt. PST ini sempat memeriksa semua administrasi dari para tergugat dan turut tergugat terkait gugatan PMH ini, kecuali dari pihak tergugat IV.
Seperti diberitakan BERITA-ONE.COM sebelumnya, sebanyak dua Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, masing-masing Pemerintah RI Cq Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), dan lembaga pemerintah lainnya seperti Ketua Komisi Kopolisian Nasional (Kompolnas) RI, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Kepala Kepolisian RI digugat dan dituntut oleh Alexius Tantradjaja SH MH sebagai kuasa hukum Ny. Maria Magdalena Andriarti Hartono untuk membayar ganti rugi karena melakukan PMH.
Pengacara Senior Alexius Trantradjaja SH MH Cs ini, bebepara waktu lalu sebagai Advokat mamang pernah menggugat Presiden RI.
Alasanya karena merasa kecewa terhadap Presiden Jokowi, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan instansi hukum lainnya, karena seluruh surat permohonan perlindungan hukum sebagai upaya pihaknya yang dikirim kepada mereka ternyata tidak memberikan Harapan.
" Tidak satu pun dari mereka yang memberikan jalan keluar atas pengabaian rasa Keadilan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap kliennya, Maria Magdalena Andeiati Hartono, kata Alexius.
Kemudian pengacara senior ini memang punya rencana akan kembali menggugat. Sasaranya sejumlah lembaga tinggi negara dan lembaga negara di negeri ini yang pernah disurati oleh Alexius terkait masalah Polisi yang menelantarkan laporan klienya, Maria, selama 10 tahun lamanya namun belum juga diproses seperti pada umumnya.
Tujuan dari gugatan ini menurut Alexius tak lain dan tak bukan agar Presiden memberikan perintahkan kepada Kepolisian supaya melanjutkan pemeriksaan laporan klienya hingga tuntas demi keadilan dan tegaknya hukum. (SUR).
No comments