Sidang Gugatan PMH Terhadap Presiden RI Dan Lembaga Lainnya Ditunda Lagi.

Teks foto: Alexius Tantradjaja SH MH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sidang gugatan terhadap Pemerintah RI Cq Presiden RI dan lembaga pemerintah lainnya yang dinilai  Melakukan Perbuatam Melawan Hukum (PMH), oleh majelis hakim yang diketuai Robert SH ditunda satu minggu mendatang.  Penundaan  disebabkan karena  pihak Ketua  Komisi Hak Azazi Manusia ( Komnas-HAM) sebagai  tergugat IV tidak  hadir.

Menurut penjelasan,  ketidak hadiran pihak Komnas-HAM di dalam ruang  sidang ini dikarenakan masalah administrasinya yang belum lengkap,  kata Jidan selaku kuasa huasa hukum  Komnas-HAM  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 9 Mei 2018.

Sementara itu, para tergugat lainnya,  dan turut tergugat (Kejaksaan Agung RI ) hadir memenuhi panggilan sidang. Tergugat I Presiden RI diwakili pihak Kejaksaan Agung, tergugat II diwakili oleh Lukman, tergugat III diwakili Widodo dan lainnya.

Sebelum  sidang ini ditunda, majelis hakim Robert SH yang menagani perkara perdata NO: 137/Pdt.G BTHWLW/2018/PN. Jkt. PST ini sempat memeriksa semua administrasi dari para tergugat dan turut tergugat terkait gugatan PMH ini, kecuali dari pihak tergugat IV.

Seperti diberitakan BERITA-ONE.COM sebelumnya, sebanyak dua Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,  masing-masing Pemerintah RI Cq Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), dan lembaga pemerintah lainnya seperti Ketua Komisi Kopolisian Nasional (Kompolnas) RI, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Kepala Kepolisian RI digugat dan dituntut oleh Alexius Tantradjaja SH MH  sebagai kuasa hukum Ny. Maria Magdalena Andriarti Hartono  untuk membayar ganti rugi karena melakukan  PMH.

Pengacara Senior Alexius Trantradjaja SH MH Cs ini,  bebepara waktu  lalu sebagai Advokat  mamang pernah  menggugat Presiden RI.
Alasanya  karena  merasa kecewa terhadap Presiden Jokowi, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan instansi hukum lainnya,  karena seluruh surat permohonan perlindungan hukum sebagai upaya pihaknya yang dikirim kepada mereka ternyata tidak memberikan Harapan.

" Tidak satu pun dari mereka yang memberikan jalan keluar atas pengabaian rasa Keadilan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap kliennya, Maria Magdalena Andeiati Hartono, kata Alexius.

Kemudian pengacara  senior ini memang punya rencana  akan kembali menggugat. Sasaranya sejumlah lembaga tinggi negara dan lembaga negara di negeri ini yang pernah disurati oleh Alexius terkait masalah Polisi yang menelantarkan laporan klienya, Maria,  selama 10 tahun lamanya namun belum juga diproses seperti pada umumnya.

Tujuan dari gugatan ini menurut Alexius tak lain dan tak bukan agar Presiden memberikan  perintahkan  kepada Kepolisian supaya  melanjutkan pemeriksaan laporan klienya hingga  tuntas demi keadilan dan tegaknya hukum. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.