Satres Polres Muba Bekuk Pengedar Sabu Didua Tempat Berbeda

Tersangka Ali Mustofa
MUBA, BERITA-ONE.COM- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu sabu pada hari senin kemarin tanggal 21 Mei 2018, kedua pelaku yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muba ditempat dan waktu yang berbeda ini adalah Ali Mustofa (48) dan Yurni (38).

Polisi terlebih dahulu meringkus Yurni (38) di dusun III Desa Letang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin pada hari senin tanggal 21 mei 2018  dari tangan yurni, petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 11 paket dengan berat 1,96 gram, satu bal plastik klip bening, satu buah kantong plastik warna hitam, satu buah dompet Toko Mas Pangeran dan uang tunai sejumlah Rp.200.000,-.

tersangka Yurni,
Setelah berhasil mengamankan tersangka Yurni, selanjutnya sekitar pukul17.55 wib di Jalan Desa Cinta Damai C1 Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, Polisi berhasil meringkus Ali Mustofa (48), dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu sabu denagn berat 0,31 gram.

Kapolres Muba Melalui Kasat Res narkoba Polres Muba AKP Harmianto, kepada wartawan BERITA-ONE.COM rabu (23/5/18) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka, kedua tersangka berhasil kita amankan stelah kita menerima laporan informasi dari masyarakat, tentang adanya penyalahgunaan narkotika.menyikapi hal tersebut, kita langsung lakukan penyelidikan dan penggerbekan terhadap kedua tersangka, terlebih dahulu kita berhasil mengamankan tersangka Yurni di Dusun III Desa Letang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin.

Setelah berhasil mengamankan tersangka Yurni, selanjutnya kita juga berhasil mengamankan tersangka Ali Mustofa. Di jalan Desa Cinta Damai C1 Kec. Sungai Lilin Kabupaten. Muba pada hari yang sama.

Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk kedua tersangka akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009. (ROM)

No comments

Powered by Blogger.