Pengadilan Tipikor Jakarta Mulai Mengadili Bupati Abdul Latif.

Teks Foto: Terdakwa Bupati Hulu Sungai Tengah,  Abdul Latief.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo mulai menyidangkan bupati non aktif Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan,  Abdul Latief karena menerima suap Rp 3,6 milyar. Kata Jaksa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana korupsi.

Dalam dakwaannya Jaksa mengatakan lebih lanjut, terdakwa Abdul Latief menerima   hadiah berupa uang  sebanyak Rp 3,6 miliar dari Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono, katanya di Prngadilan Tipikor Jakarta 24 Mei 2018.

Uang hadiah tersebut diberikan kepada terdakwa oleh  Donny  karena terdakwa  Abdul Latif telah memberikan kemenangan kepada  perusahaannya dalam lelang proyek pembangunan ruang rawat kelas I, II, VIP dan super VIP di RSUD H Damanhuri Barabai. Dan proyek tersebut terjadi  pada tahun anggaran 2017 senilai Rp 54 milyar.

Hal ini tetjadi setelah  benerapa bulan terdakwa Abdul Latif dilantik, lalu  memberi arahan pada Ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani. Terdakwa  memerintahkan kepada  Fauzan untuk  meminta jatah kepada para kontraktor yang mendapatkan proyek pembangunan diwilayah kabupaten Hulu Sungai Tengah, dimana terdakwa  meminta fee dengan persentase yang berbeda-beda.

Kata Jaksa Kersno, terdakwa minta jatah 10 % untuk pembangunan jalan  ,  dan 5 %  untuk pekerjaan pembangunan lainnya,  lalu dipotong pajak.

Dalam pembangunan  RSUD Damanhuri, terdakwa awalnya minta 10 % namun oleh  Donny hanya diberi 7,5 % yaitu Rp 3,6 milyar, kata Jaksa.

Dalam pelaksaanya uang tersebut diberikan sebanyak dua kali melalui bilyet  giro, masing masing senilai Rp 1,8 milyar yang dicairkan pada Mei 2017 dan Januari 2018. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.