Pengadilan Tipikor Jakarta Mulai Mengadili Bupati Abdul Latif.
Teks Foto: Terdakwa Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latief. |
Dalam dakwaannya Jaksa mengatakan lebih lanjut, terdakwa Abdul Latief menerima hadiah berupa uang sebanyak Rp 3,6 miliar dari Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono, katanya di Prngadilan Tipikor Jakarta 24 Mei 2018.
Uang hadiah tersebut diberikan kepada terdakwa oleh Donny karena terdakwa Abdul Latif telah memberikan kemenangan kepada perusahaannya dalam lelang proyek pembangunan ruang rawat kelas I, II, VIP dan super VIP di RSUD H Damanhuri Barabai. Dan proyek tersebut terjadi pada tahun anggaran 2017 senilai Rp 54 milyar.
Hal ini tetjadi setelah benerapa bulan terdakwa Abdul Latif dilantik, lalu memberi arahan pada Ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani. Terdakwa memerintahkan kepada Fauzan untuk meminta jatah kepada para kontraktor yang mendapatkan proyek pembangunan diwilayah kabupaten Hulu Sungai Tengah, dimana terdakwa meminta fee dengan persentase yang berbeda-beda.
Kata Jaksa Kersno, terdakwa minta jatah 10 % untuk pembangunan jalan , dan 5 % untuk pekerjaan pembangunan lainnya, lalu dipotong pajak.
Dalam pembangunan RSUD Damanhuri, terdakwa awalnya minta 10 % namun oleh Donny hanya diberi 7,5 % yaitu Rp 3,6 milyar, kata Jaksa.
Dalam pelaksaanya uang tersebut diberikan sebanyak dua kali melalui bilyet giro, masing masing senilai Rp 1,8 milyar yang dicairkan pada Mei 2017 dan Januari 2018. (SUR).
No comments