Penculik Bayi Sudah Ditangkap, Dan Ini Alasannya.
.Jumiayati sang penculik bayi (kaus orange). |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kisah Wanita paruh baya bernama Jumiayati (50), penculik bayi Aditya di Depok ini, hanya terus menangis dan menunjukkan raut wajah bersalah. Maksud hatinya hanya ingin mencari perhatian suami, tetapi malah masuk bui karena menculik anak orang.
Menurut wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga tersebut, dirinya nekad mencuri Aditya, bayi berusia 15 hari, hanya untuk mengambil hati suaminya setelah sempat mengalami keguguran.
“Anak pertama saya dari suami ke dua pernah keguguran. Karena itu saya ambil bayi ini untuk diadopsi. Tapi suami gak mau setelah tahu itu anak orang. Makanya saya titipkan pada teman US dan bilang kalau ini anak saya,” tuturnya kepada wartawan, Selasa (1/5/2018).
Jumiati mengakui perbuatannya menculik Aditya dari rumahnya saat sedang ditinggal tidur berdua kakaknya di kawasan Kp. Cikumpa, Mekarjaya, Sukmajaya Kota Depok, Jumat (27/4/2018) pagi. Wanita beranak tiga dari hasil suami pertamanya ini mengaku, niat mengambil bayi saat ibu korban sering membawa bayi ke sekolah saat mengantarkan anaknya ke sekolah.
“Anak saya yang di SD satu sekolah dengan anak korban. Karena tahu keseharian Marlina, saya culik bayi itu saat ibunya ke warung,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolresta Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto menyebutkan pelaku tidak ada niat mau menjual bayi ke jaringan penjualan manusia.
“Kasus ini murni penculikan karena ingin mempunyai anak lagi. Tidak ada niat pelaku untuk menjual atau jaringan penjual anak,” jelas Kapolres.
Humas PMJ mengatakan, “Pelaku di kenakan Pasal 330 jo 83 pasal 76 huruf F Undang-Undang anak dibawah umur dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Barang bukti berupa perlengkapan bayi disita petugas.”kata Kapolres. (SUR).
Menurut wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga tersebut, dirinya nekad mencuri Aditya, bayi berusia 15 hari, hanya untuk mengambil hati suaminya setelah sempat mengalami keguguran.
“Anak pertama saya dari suami ke dua pernah keguguran. Karena itu saya ambil bayi ini untuk diadopsi. Tapi suami gak mau setelah tahu itu anak orang. Makanya saya titipkan pada teman US dan bilang kalau ini anak saya,” tuturnya kepada wartawan, Selasa (1/5/2018).
Jumiati mengakui perbuatannya menculik Aditya dari rumahnya saat sedang ditinggal tidur berdua kakaknya di kawasan Kp. Cikumpa, Mekarjaya, Sukmajaya Kota Depok, Jumat (27/4/2018) pagi. Wanita beranak tiga dari hasil suami pertamanya ini mengaku, niat mengambil bayi saat ibu korban sering membawa bayi ke sekolah saat mengantarkan anaknya ke sekolah.
Bayi Aditya sudah kembali ke ibunya. |
Sementara itu Kapolresta Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto menyebutkan pelaku tidak ada niat mau menjual bayi ke jaringan penjualan manusia.
“Kasus ini murni penculikan karena ingin mempunyai anak lagi. Tidak ada niat pelaku untuk menjual atau jaringan penjual anak,” jelas Kapolres.
Humas PMJ mengatakan, “Pelaku di kenakan Pasal 330 jo 83 pasal 76 huruf F Undang-Undang anak dibawah umur dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Barang bukti berupa perlengkapan bayi disita petugas.”kata Kapolres. (SUR).
No comments