Pelajar Kelas 3 SMP Curi 10 Koper Penumpang Di Bandara Soekarno -Hatta.
Jakarta-BERITA-ONE.COM-Seorang pelajar kelas 3 SMP mencuri 10 koper penumpang maskapai penerbangan Garuda Bali-Jakarta. Hal ini di benarkan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Viktor Togi Tambunan. "Ya informasi itu benar," kata Kapolres, Minggu 27 Meu 2018.
Humas MPJ mengatakan, Kapolres menyebutkan pelaku pencuri koper adalah seorang pelajar dan polisi mengamankan 10 koper sebagai barang bukti. "Pencuri koper di bandara telah ditangkap. Pelaku adalah siswa kelas 3 SMP bertempat tinggal di Tangerang,katanya
Saat ini remaja itu masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi orangtuanya. "Sampai saat ini yang bersangkutan masih kami periksa karena baru ditangkap tadi malam.
Kapolres menerangkan, pendampingan ini dilakukan mengingat usia pelaku yang masih dibawah umur, yaitu 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP. "Kami tentunya menggunakan sistem peradilan pidana anak mengingat usia anak masih di bawah umur," sebutnya.
Dalam Pasal 1 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) disebutkan, anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Dalam setiap tahapan hukumnya, anak yang berhadapan dengan masalah hukum berhak didampingi oleh orang tua atau orang yang ia percaya. Hal ini tercantum dalam Pasal 23 ayat 2 UU SPPA.
Meski demikian hingga saat ini Kapolres belum menjelaskan secara lengkap kronologi penangkapan dan alasan pelaku melakukan pencurian ini.
Tertangkapnya pencuri yang belum dewasa ini karena sebelummya beredar pengakuan dari seorang penumpang melalui pesan berantai yang mengatakan, kopernya telah dicuri di tempat pengambilan bagasi (conveyor belt) Terminal 3 Ultimate Soekarno-Hatta.
Penumpang yang tak menyebutkan namanya tersebut melakukan penerbangan pada Sabtu (12/5/2018) dengan maskapai Garuda Indonesia GA 417 dari Bali dan tiba di Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB.
"Koper group kami total 5 bagasi, 3 bagasi milik saya. Pertama diumumkan kalau conveyor belt No.12. Tapi kemudian berubah menjadi conveyor belt No. 10 . Tapi setelah ditunggu-tunggu dan tidak ada lagi bagasi penerbangan GA417, koper saya hanya ada 1. Lalu kami ke Baggage Service untuk membuat laporan.
Pihak baggage service melakukan pengecekan tapi masih belum ketemu. Akhirnya kami membuat laporan," bunyi kutipan pesan berantai dari penumpang tersebut. (SUR).
Humas MPJ mengatakan, Kapolres menyebutkan pelaku pencuri koper adalah seorang pelajar dan polisi mengamankan 10 koper sebagai barang bukti. "Pencuri koper di bandara telah ditangkap. Pelaku adalah siswa kelas 3 SMP bertempat tinggal di Tangerang,katanya
Saat ini remaja itu masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi orangtuanya. "Sampai saat ini yang bersangkutan masih kami periksa karena baru ditangkap tadi malam.
Kapolres menerangkan, pendampingan ini dilakukan mengingat usia pelaku yang masih dibawah umur, yaitu 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP. "Kami tentunya menggunakan sistem peradilan pidana anak mengingat usia anak masih di bawah umur," sebutnya.
Dalam Pasal 1 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) disebutkan, anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Dalam setiap tahapan hukumnya, anak yang berhadapan dengan masalah hukum berhak didampingi oleh orang tua atau orang yang ia percaya. Hal ini tercantum dalam Pasal 23 ayat 2 UU SPPA.
Meski demikian hingga saat ini Kapolres belum menjelaskan secara lengkap kronologi penangkapan dan alasan pelaku melakukan pencurian ini.
Tertangkapnya pencuri yang belum dewasa ini karena sebelummya beredar pengakuan dari seorang penumpang melalui pesan berantai yang mengatakan, kopernya telah dicuri di tempat pengambilan bagasi (conveyor belt) Terminal 3 Ultimate Soekarno-Hatta.
Penumpang yang tak menyebutkan namanya tersebut melakukan penerbangan pada Sabtu (12/5/2018) dengan maskapai Garuda Indonesia GA 417 dari Bali dan tiba di Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB.
"Koper group kami total 5 bagasi, 3 bagasi milik saya. Pertama diumumkan kalau conveyor belt No.12. Tapi kemudian berubah menjadi conveyor belt No. 10 . Tapi setelah ditunggu-tunggu dan tidak ada lagi bagasi penerbangan GA417, koper saya hanya ada 1. Lalu kami ke Baggage Service untuk membuat laporan.
Pihak baggage service melakukan pengecekan tapi masih belum ketemu. Akhirnya kami membuat laporan," bunyi kutipan pesan berantai dari penumpang tersebut. (SUR).
No comments