Mantan Pengacara Setya Novanto Dituntut Hukuman 12 tahun Penjara.

Teks foto: Fredrich Yunadi.
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Mantan Pengacara Ketua DPR-RI  Setya Novanto, Fredrich Yunadi,  dituntut hukuman selama 12 tahun penjara potong tahanan. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Kresna Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 31 Mei 2018.

Selain itu Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga meminta agar hakim yang mengadili perkara ini untuk memghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dikatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti dengan  sengaja  menghalang-halangi atau menggagalkan secara langsung ataupun tidak terhadap  proses hukum yang dilakukan penyidik terhadap kliennya Setya Novanto dalam perkara korupsi.

Requisitor yang terdiri 577 halaman itu Jaksa dalam pertimbangan hukumnya menegaskan, tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa. Dan terdakwa  Fredrich tidak mendukung program pemerintah dalam  pemberantasan korupsi.

Sebagai  advokat yang mestinya mematuhi hukum,  tapi  justru malah  melanggar hukum, melakukan tingkah laku yang tidak pantas dan  merendahkan martabat peradilan, serta berbelit belit dalam keterangannya.

Perbuatan terdakwa kata Jaksa, melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH.

Persidangan ini oleh hakim Syaifudin Zuhri SH ditunda tangal 8 juni mendatang guna memberi kesempatan kepada terdakwa yang akan membuat dan membacakan pledoi/pembelaanya setebal 1.000 halaman. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.