Mantan Kepala Kepala BPPN Mulai Diadili Di Pengadilan Tipikor Jakarta
Terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung . |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Didakwa melakukan kurupsi yang merugikan keuangan negara Rp 4,5 triliun lebih , mantan ketua BPPN Syarudin Arsyad Tumenggung mulai diadili. Jaksa Komisi Prmberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdakwa melanggar UU NO: 31tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU NO: 21 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin 14 Mei 2018.
Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Yanto SH tersebut, tim Jaksa KPK Haerudin dalam dakwaannya antara lain mengatakan, terdakwa telah melakukan penghapusan piautang Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) kepada sejumlah petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT. DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT. WM.)
Selain itu terdakwa juga disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham, meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan representasi piutang BDNI kepada petambak yang diserahkan kepada BPPN yang seolah-olah sebagai piutang yang lancar.
Kata Jaksa, perbuatan terdakwa ini bertentangan dengan TAP MPR RI Nomor: X/MPR/2001.
Akibat perbuatan terdakwa berama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Syamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim, merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,5 milyar lebih, sesuai dengan hasil ingestigasi BPK NO: 12/LHP XXI/08/2017 tertanggal 25 Agustus 2017.
Selama persisangan terdakawa didampingi sejumlah pengacara yang dikomandoi Yusril Ihza Mahendra. Kepada sejumlah wartawan Yusril mengatakan bahwa tetdakwa sakit dan minta kepada hakim untuk berobat di RS Gantot Subroto atau RSCM.
Berkaitan dengan itu hakim menyarankan agar membuat surat permohonan kepada majelis yang nantinya agar menjadukan pertimbangan.
Disamping itu baik terdakwa ataupun penasehat hukumnya akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa tersebut pada sidang berikutnya. (SUR).
Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Yanto SH tersebut, tim Jaksa KPK Haerudin dalam dakwaannya antara lain mengatakan, terdakwa telah melakukan penghapusan piautang Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) kepada sejumlah petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT. DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT. WM.)
Selain itu terdakwa juga disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham, meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan representasi piutang BDNI kepada petambak yang diserahkan kepada BPPN yang seolah-olah sebagai piutang yang lancar.
Kata Jaksa, perbuatan terdakwa ini bertentangan dengan TAP MPR RI Nomor: X/MPR/2001.
Akibat perbuatan terdakwa berama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Syamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim, merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,5 milyar lebih, sesuai dengan hasil ingestigasi BPK NO: 12/LHP XXI/08/2017 tertanggal 25 Agustus 2017.
Selama persisangan terdakawa didampingi sejumlah pengacara yang dikomandoi Yusril Ihza Mahendra. Kepada sejumlah wartawan Yusril mengatakan bahwa tetdakwa sakit dan minta kepada hakim untuk berobat di RS Gantot Subroto atau RSCM.
Berkaitan dengan itu hakim menyarankan agar membuat surat permohonan kepada majelis yang nantinya agar menjadukan pertimbangan.
Disamping itu baik terdakwa ataupun penasehat hukumnya akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa tersebut pada sidang berikutnya. (SUR).
No comments