Mantan Bos Bank Suma Didakwa Korupsi Rp 599 Milyar Lebih.

Terdakw Edward   dan PH-nya Bambang Hartono SH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah mengalami dua kali penundaan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Tasrifin SH , berhasil membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa mantan Bos Bank Suma, Edward Sky Surjadjaja yang didakwa melakukan korupsi.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Sunarso SH  hari ini, memang tidak  lanncar seperti yang diharapkan. Karena, setelah persidangan dibuka, hakim ketua bertanya," Saudara terdakwa, apakah saudara sehat, dan bisa mengikuti/mendengarkan dakwaan JPU," tanya hakim.

" Saya sakit pak hakim, dan saya tidak bisa mengikuti/mengdengarkan JPU membacakan surat dakwaan", kata terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Mendengar alasan terdakwa yang demikian rupanya  hakim tidak mau membuang waktu, dan memerintahkan kepada JPU untuk memeriksakan kesehatan terdakwa kepada dokter di klinik/RS terdekat. Maka, sidang disekors hingga  bebera jam lamanya.

Sekitar 3 jam lebih disekors, sidang dibuka kembali. Hakim membacakan surat hasil pemeriksaan dokter dari klinik Garuda Medika yang intinya mengatakan,  bahwa terdakwa cukup sehat dan dapat mengikuti persidangan. Maka,  JPU dipersilahkan  hakim untuk  membacakan Surat dakwaan terhadap terdakwa Edward.

Dakwaan JPU pada  intinya mengatakan,  terdakwa Edward telah melakukan perbuatan korupsi  baik sendiri sendiri atau bersama sama  dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis mantan Presiden Direktur  PT  Dana Pensiun Pertamina (sudah dihukum 5,5 tahun penjara) dan Bety telah melakukan  korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 599 milyar lebih.

Perbuatan tersebut masih kata JPU, terjadi  pada sekitar  pertengahan tahun 2014 sampai 2025.  Kala itu Edward  selaku Direktur  Ortus Holding, Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT. Sugih Energy, Tbk (kode saham: SUGI), melalui Betty berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis  dengan maksud meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Selanjutnya,  Edward dianggap  telah menginisiasi Muhammad Helmi Kamal Lubis untuk melakukan pembelian saham SUGI total sejumlah 2  milyar lembar saham SUGI melalui PT. Millenium Danatama Sekuritas.

Perbuatan Edwar dan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dalam pembelian saham SUGI tersebut,  mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 599 milyar lebih sesuai laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Terhadap dakwaan JPU tersebut,  terdakwa Edward yang selama persidangan didampingi Tim Penasehat Hukum yang diketuai  Bambang Hartono SH  akan mengajukan eksepsi baik secara pribadi atau melalui kuasa hukumnya minggu depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Edward oleh Kejagung ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama Muhammad Helmy Kamal Lubis dan perkaranya dilimpahkan ke Prngadilan Tipikor Jakarta 18 April lalu,  serta telah dibentuk majelis hakim yang akan menyidangkannya, dan jawal sidanggnya 2 Mei 2018, lalu sebagai sidang pertama.

Namu pada tanggal 23 April , hakim tunggal Aris Bawono Langgeng SH  dari Pengadilan Negari Jakarta Selatan  mengabulkan permohonan praperadilan Edward dengan amar putusanya menyatakan; bahwa Surat Perintah Penyidikan  Prin.93/F.2/F.d.1 /10/2017 tanggal 27 Oktober 2017, yang menjadi penetapan salah satu tersangka, dan sebelumnya tanggal 26 Oktober 2017 No. Tap/5.1/F.2/Fd.1/10 atas surat perintah penyidikan Ditektur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak pempunyai kekuatan mengikat.

Atas dasar putusan praperadilan inilah Tim PH yang di pimpin Bambang Hartono  SH tersebut tidak setuju kalau  Eward tetap disidangkan, melainksn harus dikeluarkan dari tahanan  . Karena tidak direspon hakim,   akhirnya PH meninggalkan ruang sidang sebagai protes.

Sidang pembacaan surat dakwaan  dua kali tertunda. Hari ini,  JPU baru dapat membacakan surat dakwaan tersebut  hingga menjelang magrib. (SUR ).

No comments

Powered by Blogger.