Mahasiswi Diperkosa Sopir Angkot Saat Pulang Kuliah Disebuah Hotel.

Tersangka Andri Setyo diapit petugas.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seorang mahasiswi dari Universitas di kawasan Grogol Jakarta Barat   bernama RA (24),  diperkosa sopir angkot di sebuah hotel saat pulang kuliah. Pelaku bernama Andri Setyo (24)  berhasil ditangkap Polisi dan ditembak kakinya karena akan kabur.

Aksi bejat itu dilakukan Andri di kamar hotel di Jalan Dr Sitanala, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, setelah korban RA  diberi air minum yang dicampur obat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan menjelaskan kronologis kejadian memilukan tersebut. Bermula ketika korban usai kuliah hendak pulang ke rumahnya di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Korban naik angkot yang ngetem di Stasiun Tangerang yang dikemudikan tersangka. Karena di dalam angkutan kota ada penumpang banyak, korban duduk di sebelah sopir. Sepanjang jalan ditawari oleh pelaku air mineral. Setelah diminum, sekitar 15 menit, korban mulai tak sadarkan diri,” kata Kapolres, Jumat 25 Mei 2018.

Setelah semua penumpang turun, lanjut Kapolres, sopir angkot bejat itu kemudian membawa korban ke hotel. Mahasiswi malang itu ‘digarap’ pelaku di kamar hotel. Setelah melampiaskan nafsu birahinya, korban kembali dibawa pelaku untuk diantar ke Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku seolah-olah tak terjadi apa-apa. Sampai di rumah, korban yang masih setengah sadar menyadari kalau jadi korban pemerkosaan. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke orangtuanya,” ungkap Kapolres.

Mendapat laporan tersebut, tim Buser pimpinan Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriyadi bergerak mengejar pelaku. Sopir angkot bejat itu akhirnya ditangkap petugas di rumah kontrakannya di bilangan Cimone, Karawaci, Kota Tangerang.

“Ketika diminta menunjukkan barang bukti, tersangka bereaksi dan terpaksa kami tembak secara terukur,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam milik korban, obat tetes mata, air mineral, bukti pembayaran hotel, dan mobil angkot.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andri dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Humas PMJ mengatakan,    sebelum digarap, korban diberi air mineral yang sudah diberi obat tetes mata. Ini pelaku belajar dari internet. Sasarannya acak, kebetulan saja korbannya. Artinya, tersangka sudah mempersiapkan diri sebelumnya  untuk membuat korban tak berdaya,” pungkasnya.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.