Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Rp 1,6 Milyar.

Kapuspenkum Kejagung Drs M. Rum SH.MH
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Buronan bernama Mohamad Husni Putuhena SH yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi Rp 1,6 milyar berhasil ditangkap Tim  Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksan Tinggi (Kejati) Maluku di Jakarta, Senin (7/05/ 2018).

Menurut Siaran Pers dari  Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung mengatakan, buronan  yang merupakan pegawai swasta ini ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA)
RI Nomor : 1783K/Pid.Sus/2015  tanggal 29 Agustus 2016

Kapuspenkum Kejagung Drs M. Rum SH.MH  mengatakan buronan  Mohamad Husni Putuhena ini oleh MA dinyatakan   terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBD P Kabupaten Seram Bagian Barat senilai Rp. 1,6 lebih

Untuk itu Mohamad  dijatuhi jatuhi  hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp 250 juta , serta diwajibkan  membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 milyar lebih  subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

"Setelah tertangkap,  rencananya terpidana ini akan dibawa ke Kejati Maluku yang selanjutnya akan  dijebloskan kedalam Lapas untuk mempertangung jawabkan perbuatannya", kata Kapuspenkum. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.