Kejagung Tangkap Buronan Dari Sulawesi Selatan.

Teks foto: Tim Intelijen dari Kejagung yang tangkap DPO.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jam-Intelnya,  Dr Jan Maringka menegaskan, kini pihaknya  semakin intensip  melacak dan menangkap buronan pelaku kurupsi , melalui program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1. Dikatakan,  sejak bulan Januari – Mei 2018 telah berhasil mengamankan buronan  sebanyak 108.

Yang terakhir kemarin 18/5,  Tim Intel Kejaksan Agung berhasil menagkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Sulawesi Selatan bernama H Taufhan Asar Nur.

Terpidana yang mantan direktur PT Citratama Timurindo ini ditangkap putugas di Hotel Shangrila, Tanah Abang Jakarta Pusat, setelah waktu  buka pusa,  Jumat 18 Mei 2018.

Penangkapan terhadap terpidana dengan landasan Putusan Mahkamah Agung Nomor 9K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014 dan Surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor : R-132/R.4.3/Dps.4/05/2017 tanggal 24 Mei 2017  tentang Permohonan Pemantauan oleh Adhyaksa Monitoring Center atas nama terpidana.

H Taufhan dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan (Kontruksi) Pasar Pa’Baeng-Baeng Kota Makasar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2009 pada DIPA Kantor Perindustrian Perdagangan Dan Penanaman Modal,  Kota Makasar sebesar Rp 12,5 milyar.

Atas perbuatanya,  yang bersangkutan dihukum 4  tahun penjara karena  merugikan negara  Rp 1 milayar lebih. Selain itu yang bersangkutan juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.